Sabtu 18 Jan 2020 13:16 WIB

Pemilik Ratusan Kayu Belian Ilegal Jadi Tersangka

Polisi mengamankan 150 batang kayu belian pada Kamis malam (16/1)

Kayu Log (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Jessica Wuysang/ed/ama/11
Kayu Log (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK - Direktorat Polair Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan pemilik ratusan kayu belian ilegal berinisial A sebagai tersangka. "Kini tersangka dan ratusan kayu belian sudah diamankan di Mako Ditpolair Polda Kalbar," kata Direktur Polair Polda Kalbar Kombes Polisi Benyamin Sapta di Pontianak, Sabtu (18/1).

Benyamin Sapta mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 150 batang kayu belian pada Kamis malam (16/1) di kawasan Sungai Kapuas, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya. Pengungkapan itu berkat penyelidikan yang dilakukan Tim Gakkum Ditpolair Polda Kalbar.

Benyamin lantas memaparkan kronologis pengamanan kayu ilegal itu, yakni anggota Ditpolair Polda Kalbar mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan kayu ilegal, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan pada hari Kamis (16/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, tim temukan sebuah kapal (KM Layar Nusantara) yang dinakhodai oleh tersangka A sedang memuat kayu tanpa dokumen resmi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, didapati sebanyak 150 batang kayu balok belian dengan panjang 4 meter dan diameter 8 cm x 8 cm, serta 100 batang kayu olahan dengan panjang 4 meter dan berdiameter 5 cm x 7 cm.

"Saat diperiksa tersangka yang merupakan warga Terentang, Kabupaten Kubu Raya itu tidak dapat menunjukkan dokumen kayu yang dibawa, dan tidak memiliki surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)," ujarnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa KM dan kayu Ilegal di Mako Ditpolair Polda Kalbar guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

"Yang pasti kami menindaklanjuti perintah Bapak Kapolda Kalbar yang selalu menekankan zero illegal di Kalbar," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement