Jumat 17 Jan 2020 18:54 WIB

Polemik Razia LGBT, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat bicara soal surat protes dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan razia aktivitas kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan rencana pembentukan crisis center LGBT di Kota Depok. Idris mengatakan, Pemkot Depok belum menerima secara langsung surat dari Komnas HAM.

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskan soal polemik razia LGBT.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menjelaskan soal polemik razia LGBT.

JAKARTA, AYOBANDUNG.COM -- Wali Kota Depok Mohammad Idris angkat bicara soal surat protes dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan razia aktivitas kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dan rencana pembentukan crisis center LGBT di Kota Depok. Idris mengatakan, Pemkot Depok belum menerima secara langsung surat dari Komnas HAM.

AYO BACA : Siap-siap! Warga Depok yang Punya Mobil Tak Punya Garasi Didenda Rp2 Juta

"Saya tegaskan belum mendapatkan surat itu secara langsung dari Komnas HAM. Kalau katanya, Pemkot Depok sudah keluarkan perintah razia LGBT, saya sama sekali belum mengeluarkan perintah atau kebijakan apa pun," tegas Idris di Kota Depok, Kamis (16/1).

AYO BACA : Diserang Pelaku Misterius Tengah Malam, Satu Keluarga di Depok Terluka

Kendati demikian, lanjut Idris, Pemkot Depok dalam hal dengan adanya kasus LGBT sifatnya hanya pemberdayaan yang sudah ada aturanya di Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAMPK) Kota Depok. Maka dari itu, Pemkot Depok menjalankan tugas pemerintah yaitu pemberdayaan dan memberdayakan seluruh masyarakat menjadi orang-orang yang baik dan taat berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

"Kalau diberdayakan susah, kita adakan penertiban. Penertiban ini menandakan pemerintah ada. Tidak hanya LGBT, tindakan yang melanggar norma negara dan etnis bangsa dan agama. Itu ada penertibannya. Seperti itu. Jadi bukan hanya LGBT," terang Idris.

Menurut Idris, pelaksanaan penertiban ini ditangani oleh Satpol PP dan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk peningkatan penertiban di tempat kos dan apartemen. "Saya tidak menginstruksikan secara khusus hanya untuk LGBT, tapi untuk semua prilaku penyimpangan seksual dan juga tidak ada surat edaran," pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok dengan maksud meminta untuk membatalkan instruksi razia LGBT. Selain itu, Beka juga menyebutkan dalam surat itu Komnas HAM meminta Pemkot Depok agar melakukan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut.

AYO BACA : Pemkot Depok Salurkan Bansos untuk Guru Honorer

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement