REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita dua unit kendaraan milik tersangka kasus Jiwasraya, Syahmirwan usai menggeledah kediaman tersangka di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (16/1). Dua kendaraan yang disita adalah satu Toyota Innova Reborn nopol B 26 YRA dan Honda CRV nopol B 1065 MW.
"Tim mengamankan dua unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1).
Penggeledahan di rumah yang beralamat di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur itu dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Tak hanya menyita dua kendaraan, tim jaksa juga menyita beberapa dokumen diantaranya sertifikat tanah dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.
"Nantinya (barang sitaan) akan dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," katanya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini. Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.