Jumat 17 Jan 2020 11:47 WIB

Muhammadiyah Dukung Kebijakan Pelarangan Plastik di Sekolah

Siswa-siswi perlu ditanamkan kesadaran untuk menjaga lingkungan.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Gita Amanda
Muhammadiyah mendukung pelarangan penggunaan plastik di sekolah. Foto sampah plastik, ilustrasi.
Muhammadiyah mendukung pelarangan penggunaan plastik di sekolah. Foto sampah plastik, ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melarang penggunaan plastik sekali pakai di lingkungan kantornya menimbulkan usulan agar hal serupa diberlakukan di sekolah. Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Alpha Amirrachman mengatakan pihaknya mendukung usulan tersebut. 

"Kami dari Majelis Dikdasmen PP Muhammadiyah sangat mendukung agar kebijakan tersebut diteruskan ke unit-unit satuan pendidikan," kata Alpha, dihubungi Republika, Kamis (16/1).

Baca Juga

Ia menilai, siswa-siswi memang perlu ditanamkan kesadaran untuk menjaga lingkungan. "Sebagai bentuk ikhtiar kesadaran dan pentingnya merawat lingkungan baik di kalangan siswa maupun juga guru," kata Alpha menjelaskan.

Sebelumnya, hangat di pemberitaan mengenai Mendikbud Nadiem Makarim yang melarang penggunaan kemasan air minum sekali pakai atau kantong plastik di lingkungan Kemendikbud. Pelarangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud.

Dijelaskan dalam surat edaran tersebut, setiap unit diminta menyediakan dispenser atau teko air minum dan gelas minum di setiap ruang kerja. Tidak hanya itu, peralatan tersebut harus ada di ruang pertemuan, rapat, dan juga aula.

Selain itu, disebutkan juga soal mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik dalam berbagai kegiatan. Nadiem meminta pimpinan unit kerja melakukan sosialisasi terhadap larangan penggunaan plastik ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement