Kamis 16 Jan 2020 16:55 WIB

Kendalikan Prostitusi Daring, Remaja Padang Dibekuk

Prostitusi daring di Padang dikendalikan dua remaja dan satu orang dewasa.

Ilustrasi prostitusi daring. Prostitusi daring di Padang dikendalikan dua remaja dan satu orang dewasa dengan korban berstatus anak-anak.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi prostitusi daring. Prostitusi daring di Padang dikendalikan dua remaja dan satu orang dewasa dengan korban berstatus anak-anak.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat membekuk komplotan muncikari yang beraktivitas via aplikasi dalam jaringan (daring). Tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kasus ini terus kami dalami," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat memberikan keterangan pers di Padang, Kamis.

Baca Juga

Mirisnya, dua di antara tiga tersangka masih berusia anak-anak, yaitu AP (16), AS (16), dan Fe (33). Ketiganya merupakan warga Kota Padang ditangkap polisi pada Rabu (15/1) pukul 01.30 WIB di kawasan Gor H Agussalim, Padang.

Menurut Yulmar, mereka tengah duduk di sebuah kafe ketika ditangkap.  Sejauh ini, ada dua korban dari aktivitas hitam para tersangka.

Yulmar mengungkapkan, kedua korban juga masih berstatus anak-anak. Dari pemeriksaan polisi terungkap bahwa modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memasukkan foto korban ke sebuah aplikasi berbasis daring.

Setelah terjadi kesepakatan, para tersangka kemudian mengantar korban ke hotel yang telah disepakati. Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka adalah pasal 76 i Juncto (Jo) pasal 88 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Para tersangka terancam pidana paling lama sepuluh tahun penjara serta denda maksimal Rp200 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement