REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyatakan tak pernah memberikan surat perintah penyelidikan (Sprinlidik) kepada Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu. Novel pun mengaku tidak mengetahui nama 'Novel' yang dimaksud Masinton memberikan sprinlidik terkait kasus suap PAW pada dirinya.
Novel mengungkapkan, saat ini ia sedang berada Singapore General Hospital (SGH), Singapura. Ia berobat ke Singapura setelah pada Selasa (7/1) pekan lalu kembali merasakan sakit pada mata kirinya.
"Hari Selasa saya tidak ke kantor, hari Rabu (8/1) dan Kamis (9/1) saya berobat ke Rumah Sakit (RS) JEC (Jakarta Eye Center), Menteng," kata Novel saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (16/1).
Novel pun mengaku tidak mengerti siapa nama 'Novel' yang disebut Masinton. Sementara Masinton juga tak menyebut secara rinci bahwa Novel yang ia sebut adalah Novel Baswedan.
Namun, bila nama yang dimaksud adalah Novel Baswedan, Novel pun menjamin berita itu tidak benar. "Jadi saya tidak tau dan tidak mengikuti kasus yang terkait dengan PDIP itu. Oleh karena itu terkait kata Masinton yang kalau menyebut dapat dari saya, itu pasti bohong," kata Novel Baswedan menegaskan.
Diketahui, Masinton Pasaribu sempat menunjukkan sebuah dokumen Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) pada Selasa (14/1) malam. Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, Sprinlidik itu ia dapatkan dari seseorang bernama Novel.
"Itu sprinlidik, sprinlidik itu saya, ada yang menyerahkan ke saya dua hari yang lalu, nah itu diserahkan. Begitu sampai di ruangan, saya juga heran, kenapa kok sprinlidik itu bisa sampai ke saya," ujar Masinton saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (16/1).
Saat ditanya secara rinci, dari penyelidik atau institusi mana ia mendapatkan sprinlidik itu, Masinton tak menjawab secara rinci. Namun ia menyebut sebuah nama. "Namanya Novel," kata Masinton.
Republika.co.id, kemudian mencoba mengonfirmasi, apakah nama yang dimaksud Masinton adalah Penyidik KPK Novel Baswedan. Namun, Masinton justru mengklaim tidak tahu. Ia hanya kembali menyebut nama 'Novel'.
"Ya tidak tahu saya. Namanya Novel. Jadi dikasih ke saya, amplop, begitu saya sampai ke ruangan saya buka ternyata surat sprinlidik," ujar Legislator dari Dapil DKI Jakarta 2 itu.
Penunjukkan Sprinlidik oleh Masinton itu sempat menuai reaksi sejumlah pihak. Pasalnya, Sprinlidik seharusnya tidak bisa dibocorkan. Terlebih, KPK seharusnya tak boleh menyerahkan sprinlidik itu ke pihak lain yang tidak terkait.
Saat dikonfirmasi ihwal kebocoran, Masinton tak memberikan bantahan. Namun, ia justru menyinggung media massa dalam negeri Tempo yang disebutnya kerap mendapat informasi dari internal KPK.
"Nah itu sprinlidik itu kan hal yang sampai ke saya. Coba tanya kalau kebocoran KPK ke pihak luar, coba tanyakan Tempo bagaimana cara mendapatkannya. Ada juga wartawan Tempo pernah kedapatan di dalam ruangan yang tidak bisa diakses oleh eksternal," ucap Masinton.
KPK sendiri mengaku tidak mengetahui asal usul sprinlidik yang ditunjukkan oleh anggota Masinton di ILC. KPK menegaskan tidak pernah membocorkan Sprinlidik kepada siapapun.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri pun mempertanyakan keaslian surat tersebut lantaran KPK tidak pernah mengedarkan Sprinlidik ke pihak yang tidak berkepentingan langsung terkait penyelidikan. Saat ditanyakan apakah ada dari pihak internal yang membocorkan sprinlidik, Ali langsung membantahnya.
"Apakah itu asli atau tidak yang ditujukan oleh Pak Masinton tersebut. Jadi, secara substansinya seperti apa kita tidak tahu, namun secara pasti bahwa kami tidak pernah mengedarkan," ujar dia.
Sprinlidik dimaksud disebut-sebut terkait kasus suap komisioner KPU yang membawa nama politikus PDIP Harun Masiku.