Rabu 15 Jan 2020 22:39 WIB

Besok, DKPP Bacakan Putusan Etik Wahyu Setiawan

DKPP akan membacakan putusan etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara teradu Wahyu Setiawan, Anggota KPU RI yang terkena OTT KPK pada Kamis (16/1) besok, pukul 14.00 WIB.

Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno di Jakarta, Rabu, mengatakan sidang tersebut digelar setelah DKPP menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan pada Rabu, 15/01/2020. "Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa," katanya.

Baca Juga

Menurut Bernad, terkait diputusnya perkara ini dengan cepat karena DKPP "concern" terhadap pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, apalagi perkara ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan telah isu menjadi nasional. "DKPP memutus perkara ini dengan cepat, semata-mata untuk menjaga marwah kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu. Putusan DKPP ini menjadi dasar KPU mengajukan pengganti anggota KPU kepada Presiden," ujarnya.

Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui "live streaming" media sosial facebook DKPP dengan alamat tautan www.facebook.com/medsosdkpp/.

"Masyarakat dapat menyaksikan jalannya sidang putusan ini tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja mereka inginkan. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu," katanya.

Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP sesaat sebelum sidang dimulai dan untuk media yang ingin meliput jalannya sidang dapat hadir di ruang sidang DKPP 10 menit sebelum sidang dimulai.

Seusai sidang, Plt Ketua DKPP Muhammad sekaligus ketua majelis hakim mengatakan mengatakan sebelum memberikan putusan, majelis cukup menggelar sekali sidang pemeriksaan saja untuk memutuskan pelanggaran etik Wahyu Setiawan.

"Jadi bagi kami cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah, rencananya malam ini kita musyawarah hasilnya dan mudah-mudahan besok siang bisa bacakan putusannya," kata Muhammad.

Ada tiga hal aduan Bawaslu untuk Wahyu Setiawan yang diperiksa DKPP yakni soal melanggar sumpah janji jabatan, kemudian dianggap tidak mandiri, dan tidak profesional.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement