REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP gabungan roda dua angkatan darat Kalimantan Timur, Fadel Baher mengatakan tuntutan ojek daring diterima Dirjen perhubungan darat. Meskipun, diskusi yang dilakukan ia nilai berjalan cukup alot.
"Kami mengajukan tiga tuntutan ke Kemenhub, dan alhamdulillah akan disetujui," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (15/1).
Dia menegaskan, tuntutan pertama yang disetujui adalah masalah tarif ojek daring. Di mana menurut dia, Dirjen Perhubungan Darat telah menyetujui tarif ojek daring dikembalikan ke daerah masing-masing.
"Artinya gubernur dan wali kota akan menentukan tarif ojek daring untuk masing-masing wilayah," katanya.
Fadel melanjutkan, tuntutan kedua yang diterima adalah, permasalahan payung hukum ojek daring. Menurut dia, dengan adanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, arah payung hukum akan lebih dibuka.
"Dan ini akan dibahas pada 9 Februari mendatang," ungkap dia.
Dia menegaskan, pertemuan dengan komisi V DPR RI pada 5 Februari mendatang akan membicarakan pentingnya ojek daring dan kepentingan pengemudi ojek itu sendiri.
Di akhir, dia menambahkan, pihaknya meminta agar pendaftaran ojek daring di daerah padat ditutup secepatnya. Sebab, hal tersebut akan membuat pengemudi lainnya yang sudah lama tidak mendapat kesejahteraan.
"Terutama daerah Jawa yang menurut kami sudah padat dan Kalimantan," tutur dia.