Rabu 15 Jan 2020 18:23 WIB

Kemenhub-Pengemudi Ojol Sepakat Tarif Disesuaikan Provinsi

Kesepakatan soal tarif diharapkan meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol.

Kemenhub-Pengemudi Ojol Sepakat Tarif Disesuaikan Provinsi. Sejumlah pengemudi angkutan ojek berbasis daring (ojek online) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Kemenhub-Pengemudi Ojol Sepakat Tarif Disesuaikan Provinsi. Sejumlah pengemudi angkutan ojek berbasis daring (ojek online) berunjuk rasa di depan Kantor Kementerian Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan massa aksi Ojol Nusantara Bergerak dengan Kementerian Perhubungan sepakat pembahasan tarif ojek daring nantinya disesuaikan dengan kemampuan masing-masing kota atau provinsi, bukan bersifat zonasi.

"Alhamdulillah Dirjen Perhubungan Darat setuju mengembalikan tarif ke daerah dan sesuai daerah masing-masing. Artinya gubernur atau wali kota akan menentukan tarif ojek online masing-masing," kata Ketua Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Kalimantan Timur Fadel Balher yang menjadi salah satu perwakilan dari massa aksi Ojol Nusantara di depan Kementerian Perhubungan, Rabu (15/1).

Baca Juga

Menguatkan pernyataan Fadel, Ketua GARDA Igun Wicaksono mengatakan dengan adanya kesepahaman terkait tarif bersama Pemerintah maka kesejahteraan pengemudi ojek daring di Indonesia diharapkan dapat meningkat. Igun mengatakan jika penyesuaian tarif dilakukan berdasarkan kemampuan masing-masing daerah, maka akan ada kesesuaian pendapatan yang diinginkan oleh pengemudi ojek daring/ojek online (ojol).

"Zonasi itu ada yang merasa ketinggian atau kerendahan. Kalau disesuaikan dengan provinsi artinya sudah disesuaikan dengan pendapatan masyarakat di daerah itu," kata Igun.

Selain membahas sistem tarif, para perwakilan aksi Ojol Nusantara Bergerak itu pun berbincang mengenai UU yang dirancang khusus bagi para pengemudi ojek online. Tidak hanya itu, mereka juga meminta Kemenhub mengurus salah satu aplikator ojek online bernama Maxim yang sering ditemukan melanggar tarif yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Untuk Aplikasi.

Nantinya para perwakilan dari aksi Ojol Nusantara Bergerak akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum bersama komisi V DPR RI untuk membahas UU khusus bagi kemitraan Pengemudi Ojek Online pada 9 Februari 2020. Saat ini, para perwakilan Ojek Online Nusantara Bergerak bertemu dengan perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyampaikan keluhan serupa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement