Rabu 15 Jan 2020 13:04 WIB

Kejakgung Jadwalkan Periksa 12 Saksi Kasus Jiwasraya

Saksi berasal dari perusahaan investasi, ASN Kemenkeu, PT PAL, dan Kementan

Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Selasa (14/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 saksi pada Rabu, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya.

"Pemanggilan pemeriksaan untuk 12 orang (saksi)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Rabu (15/1).

Para saksi tersebut diantaranya berasal dari empat perusahaan investasi, ASN Kementerian Keuangan, PT PAL Indonesia dan pihak Kementerian Pertanian. Rincian saksi yang dipanggil adalah Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari, mantan Marketing PT GAP Asset Management Ratna Puspitasari, mantan Direktur Pemasaran PT GAP Asset Management Arifadhi Soesilarto, Direktur PT Pool Advista Asset Management Ferro Budhimeilano, Direktur PT MNC Asset Management Fery Kojongian dan Direktur PT Sinar Mas Asset Management Alex Setyawan W.K.

Kemudian PNS Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Galih Teguh Gumilang, PNS Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Eko Pandoyo Wisnu. Selanjutnya dari PT PAL Indonesia (Persero) Pokja Rancang Bangun Kapal Penangkap Ikan Taufik dan Agus Prasetyohadi.

Kemudian Sekretaris Pokja Perencanaan Ditjen PSP T.A. 2015 Kementerian Pertanian Gunawan dan Anggota Tim Teknis Pelaksanaan Pengadaan Alat dan Mesin Pertanian Ditjen PSP T.A. 2015 Kementerian Pertanian Gunawan Suhendro.

Hari pun mengkonfirmasi dua belas saksi yang dipanggil tersebut hadir. "Yang hadir 12 orang," kata Hari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement