Rabu 15 Jan 2020 04:00 WIB

Soal Penggantian Wahyu Setiawan, KPU Serahkan ke Presiden

Presiden punya kewenangan administratif mengangkat dan berhentikan anggota KPU.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota DPR mengamati paparan dari Ketua KPU Arief Budiman pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Anggota DPR mengamati paparan dari Ketua KPU Arief Budiman pada rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan KPU telah merespons dengan cepat proses penggantian Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang terciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap. Arief menyebut, KPU sudah bersurat ke berbagai lembaga terkait soal penggantian Wahyu.

"Kami kirim surat ke Presiden, DPR, DKPP, masing-masing punya kewenangannya," ujar Arief saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Selasa (14/1).

Baca Juga

Menurut Arief, presiden memiliki kewenangan administratif mengangkat dan memberhentikan anggota KPU. Ia pun menyerahkan pada presiden kapan pengganti Wahyu segera ditetapkan."Tanya presiden jangan saya," ujarnya.

Bila Wahyu resmi diberhentikan, maka anggota KPU yang menduduki posisi Wahyu adalah calon anggota KPU yang pada proses pemilihan anggota berada di urutan ke delapan. Ini mengingat anggota KPU terpilih berjumlah tujuh orang. Bila calon anggota KPU peringkat delapan itumemenuhi syarat maka ia akan dilantik menggantikan Wahyu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arwani Thomafi mendesak agar penggantian antar waktu (PAW) untuk anggota KPU setelah ditangkapnya Wahyu Setiawan (WS) segera dilakukan. Pengganti WS seharusnya adalah peraih suara tertinggi pada pemilihan tahun 2017 di bawah komisioner KPU yang saat ini menjabat.

"Mengenai pergantian komisioner KPU paska OTT, jika merujuk Pasal 37 ayat (4) huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, PAW anggota KPU digantikan oleh calon anggota KPU urutan peringkat berikutnya dan hasil pemilihan yang dilakukan oleh DPR," kata Arwani saat dihubungi, Selasa (14/1).

Arwani meminta proses PAW segera dilakukan agar tim KPU dapat segera bekerja dalam rangka menyambut proses Pilkada. Berdasarkan hasil perolehan suara tertinggi pada 2017 lalu, yang ada di peringkat berikutnya di bawah tujuh Komisioner KPU saat ini termasuk WS yajni I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Raka Sandi memperoleh 21 suara. Ia berada di bawah tujuh komisioner lainnya, yakni Pramono Ubaid Tanthowi dengan 55 suara, Wahyu Setiawan dengan 55 suara, Ilham Saputra dengan 54 suara, Hasyim Asy'ari dengan 54, Viryan dengan 52, Evi Novida Ginting Manik dengan 48 suara, dan Arief Budiman 30 suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement