REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah apartemen milik tersangka kader PDI Perjuangan (PDIP), Harun Masiku di Thamrin Residence, Jakarta Pusat, Selasa (14/1), dalam penyidikan kasus suap terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Fraksi PDIP periode 2019-2024. Diketahui, Harun hingga kini masih belum diketahui keberadaannya.
"Hari ini, tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan, dan hari ini masih berlangsung di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Dalam penggeledahan itu, kata dia, KPK menyita dokumen-dokumen penting terkait dengan penanganan kasus tersebut.
"Info sementara dari teman-teman yang masih di lapangan mendapatkan beberapa dokumen yang signifikan, antara lain juga nanti untuk mencari keberadaan dari tersangka HAR," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita dokumen hasil penggeledahan ruang kerja Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) di Gedung KPU, Jakarta Pusat, dan di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, Senin (13/1). Untuk tersangka Harun, KPK juga telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada Senin (13/1) terkait permintaan pencegahan Harun ke luar negeri.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun telah keluar Indonesia menuju Singapura pada Senin (6/1) melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang sekitar pukul 11.00 WIB. Ditjen Imigrasi juga telah menerima surat pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Harun Masiku dari KPK.
Dirjen Ronny F. Sompie menjelaskan, surat pencegahan yang diberikan oleh KPK terhadap Harun Masiku tetap penting meskipun yang bersangkutan sudah tak lagi berada di Indonesia.
"Surat permintaan atau surat perintah untuk pencegahan ini bisa berfungai untuk memudahkan WNI yang dinyatakan dicegah ke luar negeri itu, karena sudah di luar negeri bagaimana caranya kita bekerja sama untuk bisa memulangkan yang bersangkutan untuk penyelesaiaan penegakkan hukum di Indonesia," terang Ronny di Gedung Kemenkumham Jakarta, Selasa (14/1).
Ronny menjelaskan, untuk memulangkan Harun, petugas menggunakan kerja sama lintas instansi baik dari kementrian dan lembaga ataupun kepolisian melalui jalur interpol. "Ada red notice yang bisa digunakan juga. dan itu semua prosesnya itu dikerjasamakan," terangnya.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait tindak pidana korupsi suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).
Sedangkan sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful (SAE) dari unsur swasta atau staf Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI Dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dana tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.
Kasus Komisioner KPU