Rabu 15 Jan 2020 05:05 WIB

Jakarta Dominasi Ganti Dokumen Kependudukan Akibat Bencana

Tercatat ada 4.570 dokumen.kependudukan DKI Jakarta yang diganti akibat bencana.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah warga terdampak banjir memperlihatkan dokumen kependudukan pengganti kepada para korban banjir di posko Pengadegan, GOR Pancoran, Jalan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).
Foto: Thoudy Badai_Republika
Sejumlah warga terdampak banjir memperlihatkan dokumen kependudukan pengganti kepada para korban banjir di posko Pengadegan, GOR Pancoran, Jalan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) mengganti 10.166 dokumen kependudukan bagi korban terdampak bencana pada awal 2020. Dari total tersebut, penggantian dokumen kependudukan paling banyak terjadi di DKI Jakarta yang mencapai 4.570 dokumen.

"Untuk daerah terbanyak itu di provinsi DKI. Dokumen terbanyak itu KK (Kartu Keluarga). Jumlah (terbanyak) di provinsi itu di DKI, kedua di Banten," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (14/1).

Baca Juga

Ia merinci, dokumen kependudukan yang diganti karena hilang atau rusak akibat banjir di Ibu Kota di antaranya Kartu Keluarga berjumlah 2.022 lembar, Kartu Identitas Anak (KIA) 1.157 keping, KTP-el sebanyak 1.152 keping, dan Akta Kelahiran 239 lembar. Setelah Jakarta, penggantian dokumen paling banyak dilakukan berikutnya terjadi di Banten, Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Sulawesi Barat, Bengkulu, dan Sulawesi Utara.

Sementara itu, Kemendagri mencatat ada sembilan provinsi dan 21 kabupaten/kota mengalami bencana di awal 2020 ini. Jumlah dokumen kependudukan yang berhasil diganti sejak awal hingga 13 Januari 2020 sebanyak 10.166 dokumen.

Penggantian dokumen kependudukan yang paling banyak adalah Kartu Keluarga (KK) mencapai 5.081 lembar. Kemudian KTP elektronik sebanyak 2.573 keping, Akta Kelahiran sebesar 833 lembar, Kartu Identitas Anak 779 keping, akta kematian 20 lembar, dan akta perkawinan lima lembar.

Ia mengatakan, Kemendagri melalui Dinas Dukcapil setempat melayani penggantian dokumen kependudukan kepada korban terdampak bencana tanpa dipungut biaya. Pelayanan tersebut diberikan secara terus-menerus dan tidak dibatasi waktu apabila terjadi bencana alam. "Waktunya juga tidak kita batasi artinya sepanjang ada bencana Dukcapil proaktif melakukan penggantian dokumen," kata dia.

Zudan menambahkan, pelayanan penggantian dokumen kependudukan tidak mensyaratkan surat pengantar RT/RW maupun surat kehilangan dari kepolisian. Dinas Dukcapil di daerah menjemput bola langsung ke lokasi bencana atau warga kolektif mendaftar penggantian dokumen kepada RT/RW atau kelurahan setempat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement