REPUBLIKA.CO.ID, BITUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, melakukan kawin massal sebanyak 109 pasangan. Kawin massal ditujukan untuk mendapatkan dokumen kependudukan yang sah.
"Hal ini kami lakukan sesuai dengan amanat undang-undang, dan terima kasih kepada semua pihak yang sudah berkolaborasi sehingga program kawin massal ini dapat terlaksana dengan baik," kata Wali Kota Bitung Maurits Mantiri, di Bitung, Kamis (4/8/2022).
Dia mengatakan, Pemerintah Kota Bitung terus berupaya untuk selalu melaksanakan amanat undang-undang serta juga program berdua Wali kota dan Wakil Maurits-Hengky. Program wali kota dan wakil ini dimana akan mengurus baik dari warga yang baru lahir sampai yang meninggal.
Untuk itu, katanya, kerja kolaborasi penting untuk dilakukan Pemerintah Kota Bitung guna menunjang program-program yang sementara dijalankan. Program kawin massal Pemerintah Kota Bitung, katanya, bertujuan agar masyarakat yang selama hidup bersama belum sah secara agama dan negara menjadi sah dan dapat memiliki dokumen kependudukan berupa akte perkawinan, KK, dan KTP.
"Sehingga dapat mengakses seluruh layanan pemerintah dengan mudah," katanya.
Diketahui, jumlah pasangan peserta kawin massal ini adalah 109 pasangan, yang sudah melaksanakan pemberkatan nikah di beberapa gereja di Kota Bitung, juga akad nikah yang diadakan di ruang S H Sarundajang Kantor Wali kota Bitung. Hadir juga dalam kegiatan kawin massal Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Kota Bitung Forsman F T Dandels, Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bitung, Euginie N Mantiri, Staf khusus yang membidangi, TP3 Sepakat yang membidangi.