REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Selasa (14/1) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lima orang ini juga langsung ditahan.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin, meyakini ada dugaan korupsi dalam kasus gagal bayar Jiwasraya sebesar Rp 13,7 triliun. Gagal bayar itu, pun membuat Jiwasraya merugi sampai Rp 27,2 triliun.
Siapa saja lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asuransi Jiwasraya?
1. Benny Tjokrosaputro
Benny Tjokrosaputro merupakan seorang pengusaha. Dalam kasus Jiwasraya ia bertindak sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk. Ia dibawa ke Rumah Tahanan KPK.
2. Heru Hidayat
Heru Hidayat merupakan seorang pengusaha. Dalam kasus Jiwasraya ia bertindak Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Ia dibawa dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
3. Hendrisman Rahim
Hendrisman merupakan eks Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya. Ia menjabat sebagai Dirut Jiwasraya selama periode Januari 2008 hingga awal 2018.
Ia bahkan tiga kali terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus Asuransi Jiwa pada 2011, 2014, dan 2017 sebelum akhirnya memutuskan mundur pada 2018.
Usai ditetapkan sebagai tersangka Ia dibawa penyidik ke Rutan Guntur Pomdam Jaya.
4. Harry Prasetyo
Harry Prasetyo adalah mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Ia menjabat sebagai direktur keuangan di Jiwasraya selama dua periode, 2008-2013 dan 2013-2018.
Harry juga pernah menjadi Tenaga Ahli Utama Kedeputian III bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-Isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP) di masa pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia dibawa ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5. Syahmirwan
Syahmirwan merupakan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Asuransi Jiwasraya. Syahmirwan dibawa ke Rumah Tahanan Cipinang.