Selasa 14 Jan 2020 19:21 WIB

PDIP Pakai Putusan MA untuk Ajukan Harun Masiku

Harun Masiku dinilai sebagai orang baru di PDIP.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kedua kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dan penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019 - 2024 atas PAW Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1). KPK menetapkan politikus PDIP Harun Masiku sebagai tersangka.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (kedua kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman (kiri), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) dan penyidik memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers terkait kasus suap penetapan Anggota DPR periode 2019 - 2024 atas PAW Anggota DPR Fraski PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1). KPK menetapkan politikus PDIP Harun Masiku sebagai tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) enggan membeberkan alasan mengapa menyodorkan nama Harun Masiku sebagai anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW).

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun bahkan mengaku tak tahu alasan diserahkannya posisi tersebut kepada Harun.

Baca Juga

"Bagian itu (keistimewaan) saya tidak tahu. Saya tidak tahu jejak dia di bagian lain, yang saya tahu masalah ini," ujar Komarudin di Gedung Nusantara, Kompleks Parleman, Jakarta, Selasa (14/1).

 

Komarudin hanya tahu bahwa Harun sebelumnya merupakan kader Partai Demokrat. Dan, baru bergabung dengan PDIP pada periode lalu. "Harun ini calon baru, orang baru masuk partai. Dia periode lalu, kan bisa baca buka di IT kan. Periode lalu calon dari Demokrat sekarang dari PDIP," ujar Komarudin.

 

Tetapi, Komarudin menjelaskan bahwa ditunjuknya Harus sebagai PAW berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Sebelumnya, PDIP mengajukan judicial review (JR) untuk PKPU.

 

Hasil putusannya, kata Komarudin, hak terhadap suara yang meninggal itu ditentukan oleh partai politik. Atas dasar itulah, PDIP menunjuk Harun menggantikan Nazaruddin Kiemas. "Tapi oleh KPU, anggap tidak bisa karena mereka berpegang pada peraturan KPU yang bersumber dari UU KPU, bahwa suara terbanyak kedua lah," ujar Komarudin.

 

Untuk itulah, ia meminta semua pihak tak menjadikan PDIP sebagai kambing hitam atas kasus jual beli PAW. Pasalnya, itu dinilainya sudah perbuatan pribadinya, tanpa melibatkan partai. "Sudah tiga bulan dan timbul masalah baru. Ada suap-menyuap dan itu saya pastikan urusan pribadi perorangan bukan urusan partai lagi," ujar Komarudin.

 

PDIP juga ditegaskannya telah mencopot keanggotaan Harun dari PDIP. Sebab dalam mekanisme partainya, siapapun yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK akan segera dipecat.

 

Partainya pun mendukung segala upaya KPK dalam memberantas korupsi. Termasuk dengan menangkap mantan kadernya itu. "Mereka berurusan sendiri, tugas KPK tangkap orang silakan proses secara hukum," ujar Komarudin.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement