Selasa 14 Jan 2020 19:04 WIB

Imigrasi Tetap Keluarkan Surat Pencegahan untuk Harun

Berbagai upaya dilakukan untuk memulangkan Harun Masiku.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM Ronny Sompie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) telah menerima surat pencekalan ke luar negeri atas nama Harun Masiku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemenkumham.

Dirjen Ronny F. Sompie menjelaskan, surat pencekalan yang diberikan oleh KPK terhadap Harun Masiku tetap penting meskipun yang bersangkutan sudah tak lagi berada di Indonesia.

Baca Juga

"Surat permintaan atau surat perintah untuk pencegahan ini bisa berfungai untuk memudahkan WNI yang dinyatakan dicegah ke luar negeri itu, karena sudah di luar negeri bagaimana caranya kita bekerja sama untuk bisa memulangkan yang bersangkutan untuk penyelesaiaan penegakkan hukum di Indonesia,"terang Ronny di Gedung Kemenkumham Jakarta,  Selasa (14/1).

Ronny menjelaskan, untuk memulangkan Harun, petugas menggunakan kerja sama lintas instansi baik dari kementrian dan lembaga ataupun kepolisian melalui jalur interpol.  "Ada red notice yang bisa digunakan juga. dan itu semua prosesnya itu dikerjasamakan," terangnya.

"Kita juga punya perwakilan di negara dimana identifikasi yang bersangkutan sedang berada di sana, nah itu juga perlu kerjasama juga," kata dia menambahkan.

Sementara Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK tidak akan pernah berhenti mencari seseorang tersangka. Karena sebenarnya tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

"Untuk itu kami tetap melakukan pengejaran dan kami juga sudah mengirimkan surat ke Kemenkumham, kami berkordinasi dengan Polri," ucapnya.

KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement