Selasa 14 Jan 2020 13:30 WIB

Sumsel akan Maksimalkan Pembangunan KEK Tanjung Api Api

KEK Tanjung Api Api diharapkan meningkatkan ekonomi daerah,

Desain Pembangunan KEK Tanjung Api-Api
Foto: Sumselprov.go.id
Desain Pembangunan KEK Tanjung Api-Api

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --  Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan akan memaksimalkan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin. Hal ini untuk meningkatkan kegiatan ekonomi daerah.

Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahyamengatakan, salah satu upaya untuk mendukung kesiapan KEK tersebut adalah melalui penguatan koordinasi dengan Pemkab Banyuasinterkait perizinan maupun kesiapan infrastruktur. "Prinsipnya kita mendorong, namun sebelum itu, kita harapkan ada kesepakatan yang mendetail mengenai hak, tanggung jawab, dan tugas masing-masing pihak yang terkait dalam KEKini," ujarnya.

Menurut dia, apabila sudah ada kejelasan terkait koordinasi, maka akan dirumuskan pembuatan kebijakan teknis lanjutan untuk kewenangan pemerintah daerah. Saat ini, untuk memaksimalkan pengembangan kawasan KEK Tanjung Api-Api, Pemprov telah menunjuk PT Tri Patria Abadi.

Mawardimengharapkan PT. Tri Patria Abadi ikut melibatkan BUMD-BUMD yang ada di daerah dalam proses pembangunan kawasan. “Dalam hal ini, sebagai pemilik lahan yaitu PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dan PT Sei Sembilang,” katanya.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Setda Provinsi Sumsel, Yohannes HToruan mengatakan rapat koordinasi sudah dilakukan sebagai tindak lanjut hasil pertemuan bersama Dewan Nasional KEK di Jakarta. Hasil pertemuan itu telah menyetujui pembentukan konsorsium pengusul KEK Tanjung Api-Api dan mendorong penyusunan rencana aksi, AMDAL kawasan, studi kelayakan, yang akan disampaikan kepada Menko Perekonomian.

Rapat juga diarahkan pada persiapan pengembangan Tanjung Api-Api dalam hal investor, refinery, alat berat dan penyediaan infrastruktur.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumsel, Megaria mengatakan, Pemprov Sumsel juga akan mengajukan revisi rencana pembangunan KEK, yang sebelumnya telah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2014, karena rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) telah selesai dan menyelesaikan proses AMDAL.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement