Senin 13 Jan 2020 19:28 WIB

Tim Advokasi: Gugatan Terhadap Anies tidak Bermuatan Politis

Tim advokasi banjir membantah gugatan terhadap Anies Baswedan bermuatan politis

Evakuasi warga terdampak banjir di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Evakuasi warga terdampak banjir di kawasan Kampung Melayu, Jakarta Timur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara tim advokasi banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan dan Alvon Kurnia Palma mengatakan gugatan kelompok (class action) oleh 243 warga terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sama sekali tidak memiliki muatan politis. Menurutnya, gugatan class action adalah sesuatu yang biasa.

"Anies itu sudah sering digugat. Kenapa ada orang berpikiran seperti itu? Kenapa gugatan ini dianggap sebagai sikap politik? Ini kan hak warga negara. Hak- hak orang yang tinggal di Jakarta," kata Alvon Kurnia Palma di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Baca Juga

Lebih lanjut, Azas Tigor Nainggolan kegiatan masyarakat menggugat pemangku kepentingan di pemerintahan merupakan sesuatu yang biasa dan bukan sikap politik. "Kami biasa menggugat pemerintah kok," kata Azas Tigor Nainggolan.

Dalam kasus Gugatan Banjir Jakarta, warga yang ikut dalam gugatan bersama tim advokasi Banjir Jakarta dinilai telah dirugikan baik dari segi materiil maupun imateriil. "Ada macam- macam kerugian. Baik dari barang, rumah, lalu secara imateriil masyarakat, jadi tidak bisa kemana-mana. Ini yang dicari kompensasi," ujarnya.

Untuk diketahui kerugian materiil yang diajukan oleh 243 warga Jakarta mencapai Rp42,33 miliar akibat banjir yang terjadi selama satu minggu di awal 2020 itu. Azas pun mengatakan gugatan diajukan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena dianggap lalai dalam penanggulangan banjir yang seharusnya sudah diprediksi oleh pemerintah.

"Karena banjir itu produk manusia, artinya bisa dikontrol dan diprediksi. Ya kalau terjadi kerugian dalam banjir, ya itu berarti ada kesalahan pemerintah," kata Azas.

Gugatan class action yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakartaini berlandaskan Undang- Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Menanggapi gugatan itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanahsebelumnya, mengatakan itu adalah hal yang biasa. "Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi (soal class action) biasa saja sih," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Balai Kota Jakarta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement