Senin 13 Jan 2020 19:06 WIB

Tim Advokasi Resmi Gugat Gubernur Anies Baswedan Atas Banjir

Gubernur DKI Anies Baswedan dituntut ganti rugi Rp42,33 miliar terkait banjir

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Foto: Republika TV/Surya Dinata
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim advokasi banjir Jakarta secara resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, atas banjir yang melanda wilayah DKI Jakarta pada awal tahun 2020. Gugatan itu secara resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

"Kami hari ini mendaftarkan gugatan tentang banjir yang terjadi di Jakarta yang terjadi pada 1 Januari, Tahun Baru 2020. Inti gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan dasar gugatan karena lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya," kata Juru Bicara Tim Advokasi Banjir Jakarta, Azas Tigor Nainggolan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Baca Juga

Azas menyebutkan sebanyak 243 orang yang tergabung dalam gugatan kelompok (class action) itu mengalami kerugian sebesar Rp42,33 miliar dan menuntut ganti rugi atau kompensasi. Masyarakat juga menuntut Gubernur DKI Jakarta karena tidak menyiapkan Early Warning System (EWS) terhadap bencana banjir yang dialami oleh warga Jakarta.

"Kalau itu ada (EWS), tentu ada informasi kepada masyarakat yang diberikan sehingga mereka mempersiapkan diri. Lalu, tidak ada juga Sistem Bantuan Darurat, atau Emergency Response. Kalau lihat fakta, teman-teman bisa lihat banyak korban banjir yang keliaran dan tidak dapat bantuan," kata pria yang juga Ketua Forum Warga Ibu Kota (FAKTA) Jakarta itu.

Oleh karena itu, gugatan kelompok yang diajukan oleh Advokasi Banjir Jakarta ini berlandaskan Undang-Undang 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah 21/2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Menanggapi gugatan itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah sebelumnya mengatakan itu adalah hal yang biasa. "Kami sudah sering menangani beberapa masalah, jadi (soal class action) biasa saja sih," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah di Balai Kota Jakarta, Senin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement