Senin 13 Jan 2020 18:13 WIB

Kasus Suap Komisioner Jadi Peringatan ke Jajaran KPU

Ketua KPU harap kasus suap komisioner tak goyahkan kepercayaan publik.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Indira Rezkisari
Ketua KPU Arief Budiman meminta jajarannya mawas diri pascapenetapan tersangka komisioner KPU.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Ketua KPU Arief Budiman meminta jajarannya mawas diri pascapenetapan tersangka komisioner KPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, kasus dugaan suap memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjadi peringatan bagi semua jajaran KPU hingga ke tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia meminta agar penyelenggara pemilihan mempunyai integritas.

"Ini peringatan bagi siapa pun agar lebih mawas diri, lebih berhati-hati, lebih punya menjaga integritasnya," ujar Arief di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

Baca Juga

Apalagi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan segera diselenggarakan di 270 daerah untuk pemilihan gubernur maupun bupati/wali kota. Arief mengaku tak bisa memastikan KPU dapat mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaganya, pascapenetapan Wahyu jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Arief, kepercayaan pada KPU sepenuhnya tergantung masyarakat. "Ya tentu KPU tidak bisa memastikan (kepercayaan publik pulih), karena itu pasti terserah pada masyarakat, pada publik," kata Arief.

KPU berupaya meyakinkan masyarakat bahwa jajarannya akan bekerja sesuai peraturan perundangan-undangan. KPU akan menunjukkan kebijakan-kebijakan yang diambil tak terpengaruh apapun.

"Saya ingin meyakinkan pada masyarakat bahwa sampai hari ini kerja KPU dilakukan dengan mengikuti peraturan perundang-undangan," kata dia.

Arief mengatakan, KPU akan membuat surat edaran kepada KPU daerah untuk menjaga integritas jelang Pilkada 2020. Sehingga, publik kembali mempercayai KPU sebagai penyelenggara pemilihan.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement