Senin 13 Jan 2020 17:35 WIB

Arief: Penyegelan Ruang Wahyu Setiawan tak Ganggu Kerja KPU

Ketua KPU memastikan penyegelan ruang kerja Wahyu Setiawan tak ganggu kerja pihaknya.

Ketua KPU RI Arief Budiman saat diwawancarai wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Ketua KPU RI Arief Budiman saat diwawancarai wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (13/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan penyegelan ruang kerja Wahyu Setiawan, tersangka kasus dugaan suap proses PAW caleg PDIP, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menganggu kerja-kerja KPU. Arief juga akan memastikan kerja KPU tetap optimal pascakasus tersebut.

"Enggak, kami masih jalan terus. Aktivitas kita kan masih jalan, menghadiri sidang MK jalan, mengirim membalas surat-menyurat jalan, masih kami lakukan," kata Arief Budiman di Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga

Tidak hanya itu, KPU menurut Arief juga berusaha untuk memastikan kerja dan kinerja penyelenggara pemilu itu tetap optimal sampai ke tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. "Mungkin dalam waktu dekat rapat koordinasi dengan mereka (KPU daerah), nanti kami bisa beri tahu apa saja langkah-langkah yang harus diperhatikan, dilakukan oleh mereka," jelas Arief Budiman.

Arief Budiman juga mengingatkan agar KPU provinsi, kabupaten, dan kota lebih hati-hati dan tetap menjaga integritas dalam menyelenggarakan pemilu. Seperti diketahui, Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari lalu.

Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI lewat penggantian antarwaktu (PAW). KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait dengan kasus suap penetapan calon terpilih anggota DPR RI 2019—2024 itu.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), sedangkan sebagai pemberi adalah kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement