Senin 13 Jan 2020 17:08 WIB

Istana Tunggu Surat Pengunduran Diri Wahyu Setiawan dari KPU

Istana menunggu KPU mengirimkan surat penggunduran Wahyu Setiawan.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
KPK menetapkan tersangka dan menahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Foto: Republika/Mardiah
KPK menetapkan tersangka dan menahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan, Istana masih menunggu surat penggunduran diri Komisioner KPU yang menjadi tersangka kasus dugaan suap PAW, Wahyu Setiawan (WS). Hingga saat ini, KPU belum mengirimkan surat tersebut, meski Wahyu Setiawan telah resmi mengundurkan diri pada Jumat (10/1) kemarin.

"Kita menunggu apa yang dikerjakan oleh KPK bahkan juga KPU. Kami juga menunggu surat yang katanya disampaikan oleh WS kepada kami," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (13/1).

Baca Juga

Setelah menerima surat tersebut, Presiden rencananya akan meminta pendapat secara langsung terlebih dahulu kepada KPU, Bawaslu, serta DKPP terkait tindak lanjut surat pengunduran diri Wahyu Setiawan. "Presiden Jokowi akan meminta pendapat langsung dari KPU, dari Bawaslu dan juga dari DKPP," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari komisionernya yang terjerat OTT KPK, Wahyu Setiawan. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dalam surat tersebut Wahyu menjelaskan terhitung 10 Januari 2020 resmi mundur dari jabatannya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.

Pengunduran diri Wahyu tersebut, kata Arief akan segera diteruskan kepada Presiden Joko Widodo, dan menyampaikan salinan suratnya ke DPR dan DKPP. Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap salah seorang komisioner Komisi Pemilihan Umum RI yaitu Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1). Wahyu diketahui meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antar-waktu.

KPK total telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 itu. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WS, ATF. Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP HAR dan SAE dari unsur swasta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement