REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) membeberkan tiga nama baru yang dicegah keluar negeri sebagai karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono Hidayat mengungkapkan, tiga nama tersebut, yakni SY, MR, dan AW.
Pencegahan tersebut menyangkut dengan proses penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. “Ketiganya itu terdiri dari dua laki-laki, dan satu perempuan dengan inisial SY, MR, dan AW yang berstatus karyawan BUMN,” ujar Hari kepada Republika.co.id, Ahad (12/1).
Ia mengatakan, pencegahan tersebut dimintakan ke Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM pada Jumat (10/1). Pencegahan keluar negeri terhadap tiga yang bersangkutan, berlaku selama jangka waktu enam bulan.
Hari menerangkan, pencegahan tiga nama tersebut dilakukan, setelah tim penyidik khusus kasus Jiwasraya di Kejaksaan, memeriksa estafet terhadap 27 saksi sejak Senin (30/12) lalu.
Pemeriksaan intensif tersebut, untuk merokonstruksi peristiwa hukum menyangkut dugaan korupsi yang membuat PT Asuransi Jiwasraya mengalami gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun. Perusahaan perlindungan jiwa milik negara itu, mengalami kerugian sampai Rp 27,2 triliun.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh, kepada Republika.co.id, mengatakan, permintaan cegah terhadap tiga nama oleh Kejakgung tersebut, resmi pada Jumat (10/1) kemarin.
Ia mengungkapkan, inisial SY yang mengacu kepada Syahmirwan, laki-laki kelahiran Jakarta 15 Mei 1964. Sedangkan MR, mengacu kepada Mohammad Rommy, laki-laki kelahiran Jakarta, 30 Juli 1978.
Pun AW, mengacu pada perempuan Agustin Widhiastuti, kelahiran Magelang, Jawa Tengah 6 Agustus 1974. “Ketiganya itu, penambahan pencegahan dalam kasus Jiwasraya,” terang Achmad.
Namun pihak Imigrasi, kata Achmad tak mengetahui latar belakang pekerjaan maupun profesi ketiga nama tersebut. Yang pasti, kata Achmad, pencegahan permintaan Kejakgung tersebut, menyangkut proses penyidikan, kasus korupsi gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.
Tiga nama baru yang dimintakan cegah oleh Kejakgung tersebut, pun menambah sederatan nama dalam status serupa. Pada Jumat, (27/12), Kejakgung pun meminta pencegahan terhadap 10 nama eks petinggi Jiwasraya. Sepuluh nama tersebut, menyertakan sejumlah pengusaha dari manajemen investasi yang diduga menikmati aliran dana investasi ilegal Jiwasraya. Dengan tambahan tiga nama baru yang dicegah, dan 10 nama sebelumnya, kini Kejaksaan sudah melakukan pencegahan terhadap 13 nama dalam proses penyidikan.
Berikut 13 nama yang saat ini dalam status cegah, atau larangan keluar dari wilayah hukum Republik Indonesia:
1.Eldin Rizal Nasution
2. Heru Hidayat
3. Asmawi Syam
4. Getta Leonardo Arisanto
5. Benny Tjokrosaputro
6. Hendrisman Rahim
7. De Yong Adrian
8. Muhammad Zamkhani
9. Djony Wiguna
10. Hary Prasetyo
11. Syahmirwan
12. Agustin Widhiatuti
13. Mohammad Rommy