Ahad 12 Jan 2020 19:25 WIB

DKPP: Perbuatan Wahyu Tergolong Pelanggaran Etik Berat

DKPP akan segera menentukan nasib Wahyu dalam pekan ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
KPK menetapkan tersangka dan menahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Foto: Republika/Mardiah
KPK menetapkan tersangka dan menahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbuatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) Wahyu Setiawan dikategorikan sebagai pelanggaran etik berat. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menentukan nasib Wahyu sebagai anggota KPU, dalam pekan ini.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua DKPP Muhammad mengatakan, ada spesifikasi dugaan kecacatan etik terkait tuduhan penerimaan suap yang dilakukan oleh Wahyu.

Baca Juga

“Kategorinya ini memang pelanggaran etik berat. Tetapi, saat ini kita (DKPP) masih menyebut perbuatan yang bersangkutan (Wahyu) itu sebagai dugaan,” kata Muhammad kepada Republika.co.id, Ahad (12/1).

Muhammad menerangkan, DKPP baru akan bersidang terkait dugaan tersebut pada Senin (13/1). “Jadi sidang pertama nanti, itu bahasa penyelidikannya gelar perkara untuk menentukan laporan ini layak sidang atau tidak,” ujar dia.

Sebetulnya, kata ia, sidang perdana DKPP terkait Wahyu, terbilang telat. Karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baru melaporkan Wahyu pada Jumat (10/1) saat penghujung pekan kemarin.

Sementara Wahyu, sudah tertangkap tangan oleh tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dua hari sebelumnya, pada Rabu (8/1). KPK, pun sudah memastikan status tersangka terhadap Wahyu, pada Kamis (9/1).

Menengok tanggal pelaporan Bawaslu tersebut, kata Muhammad, DKPP baru dapat bersidang pekan berikutnya, Senin (13/1). “DKPP menganggap ini perkara (Wahyu) prioritas yang harus cepat diputuskan. Jadi nanti, cepat saja sidangnya, apakah kasus ini layak untuk dilanjutkan atau tidak,” sambung Muhammad.

Menurut Muhammad, kasus yang menjerat Wahyu ini memang tergolong berat.

Ia mengacu pada laporan Bawaslu, yang menyebutkan sejumlah dugaan pelanggaran etik berat terkait dugaan penerimaan suap. Semakin berat, kata Muhammad, karena Wahyu tertangkap tangan oleh KPK.

Satuan tugas anti-korupsi itu, menuduh Wahyu menerima uang suap ratusan juta rupiah dari para politikus PDI Perjuangan, Harun Masiku. Suap tersebut, menyangkut pergantian antar waktu (PAW) anggota legislatif PDI Perjuangan 2019-2024.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement