Sabtu 11 Jan 2020 17:36 WIB

PBNU Dukung KPK Usut Kasus di KPU, Said: Jangan Tebang Pilih

Dalam kasus suap terkait PAW, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersangka.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) yang juga Ketua PBNU, KH. Said Aqil Siradj memberikan sambutan saat pengukuhan LPOK di Jakarta, Sabtu (11/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ketua Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) yang juga Ketua PBNU, KH. Said Aqil Siradj memberikan sambutan saat pengukuhan LPOK di Jakarta, Sabtu (11/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Haji Said Aqil Siradj mengapresiasi penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Diketahui, Wahyu baru saja terjerat perkara kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDIP, Harun Masiku.

"Kalau memang itu sudah ada bukti-bukti yang jelas dan kuat, saya dukung dong pemberantasan korupsi," tegas Said Aqil di Gedung PGI, Jalan Salemba Raya No 10, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1).

Baca Juga

Namun, sambung Said Aqil, dirinya juga berharap agar lembaga antirasuah tidak tebang pilih dalam menangani kasus. "Saya harapkan KPK tidak tebang pilih. Harus betul juga tajam ke atas, bukan hanya tajam ke bawah dan samping," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait PAW anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1).

photo
Kasus Komisioner KPU

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement