Jumat 10 Jan 2020 15:23 WIB

KPU tak akan Beri Bantuan Hukum Buat Wahyu

Perkara Wahyu tak terkait kebijakan KPU.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memakai rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan, KPU tidak akan memberikan bantuan hukum bagi Wahyu Setiawan, anggota KPU yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Perkara itu tak terkait dengan kebijakan KPU.

"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalkan. Ya, enggak (diberi bantuan hukum)," kata Arief Budiman di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Setelah salah satu komisionernya tertanggkap, selain agenda normal, KPU hanya mempersiapkan beberapa hal penanganan kelembagaan. Di antaranya melakukan rapat dengan Bawaslu dan DKPP. Adapun bantu hukum tidak masuk dalam agenda.

Selanjutnya, KPU juga akan melaporkan kejadian tersebut dalam bentuk laporan resmi kepada Presiden, DPR RI, dan DKPP. Jika surat pengunduran diri Wahyu Setiawan telah diterima, menurut dia, hal ituakan turut dilaporkan untuk dilakukan penggantian.

"Ketiga, saya juga sudah meminta kepada biro terkait untuk mempersiapkan dokumen-dokumen yang kemungkinan dibutuhkan. Karena 'kan statusnya sudah ditetapkan (oleh KPK)," katanya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPURI Wahyu Setiawan pada hari Rabu (8/1). KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF), sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Sebelumnya diwartakan, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI pengganti antarwaktu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement