REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan penyidiknya menyita barang bukti berupa dokumen dan sejumlah komputer dari 13 perusahaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"(Disita) dokumen, perangkat komputer," kata Adi di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/1).
Dari 13 perusahaan itu, 11 diantaranya merupakan perusahaan manajemen investasi. Dia menyebut empat perusahaan diantaranya adalah PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management dan PT Jasa Capital Asset Management.
Sementara satu perusahaan adalah perusahaan properti bernama PT Hanson International Tbk dan perusahaan sekuritas bernama PT Trimegah Sekuritas Indonesia.
Penyidikan kasus ini terus dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar dugaan terjadinya penyalahgunaan investasi yang melibatkan 13 perusahaan tersingkap. Hingga Kamis, tercatat ada 27 saksi yang diperiksa Kejagung terkait kasus Jiwasraya.
Sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan kasus Jiwasraya dengan Nomor: PRINT - 33/F.2/Fd.2/12/ 2019 tertanggal 17 Desember 2019.
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah banyak melakukan investasi pada aset-aset dengan risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi, diantaranya penempatan saham sebanyak 22,4 persen senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial.
Dari jumlah tersebut, 5 persen dana di tempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik, sisanya 95 persen dana ditempatkan di saham yang berkinerja buruk.
Selain itu, penempatan reksa dana sebanyak 59,1 persen senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Dari jumlah tersebut, 2 persennya dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja baik. Sementara 98 persen dikelola oleh manajer investasi dengan kinerja buruk. Akibatnya, PT Asuransi Jiwasraya hingga Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.