Kamis 09 Jan 2020 16:55 WIB

LSM: 792.854 Peserta JKN Turun Kelas Akibat Iuran Naik

LSM BPJS Watch meminta Pemerintah serius sikapi ratusan ribu peserta turun kelas

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I.
Foto: Risyal Hidayat/Antara
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja menjadi sebesar Rp42 ribu per bulan untuk kelas III, Rp110 ribu per bulan untuk kelas II dan Rp160 ribu per bulan untuk kelas I.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BPJS Watch menganalisis sebanyak 792.854 peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) turun kelas akibat kenaikan premi per 1 Januari 2020. Kenaikan iuran JKN-KIS akhirnya membuat para peserta kelompok pekerja bukan penerima upah (PBPU) memilih untuk turun kelas atau non-aktif.

"Menurut saya konsekuensi respons masyarakat atas kenaikan iuran (JKN-KIS) bagi PBPU adalah adanya turun kelas atau peserta menjadi non-aktif," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi Republika, Kamis (9/1).

Baca Juga

Dia memprediksi fakta akan mempengaruihi pendapatan iuran sehingga rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) pendapatan iuran yang ditetapkan berpotensi tidak tercapai dari segmen PBPU. Ia memprediksi ini akan mendukung terjadinya defisit di 2020.

Karena itu, ia meminta pemerintah dan BPJS Kesehatan harus merespons turun kelas dan non-aktif ini secara serius agar seluruh masyarakat tetap bergotong royong membiayai JKN-KIS dan pelayanan menjadi lebih baik.

Sementara untuk yang turun kelas maka pemerintah harus mendorong RS menambah ruang perawatan kelas 3 sehingga peserta JKN-KIS kelas 3 tidak mengalami kesulitan mengakses kelas 3.  "Selain itu tentunya peningkatan pelayanan kepada seluruh peserta JKN juga harus ditingkatkan sehingga peserta yang non-aktif akan mau bergotong royong. Kuncinya peningkatan pelayanan kesehatan," ujarnya.

Sebelumnya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat sedikitnya 792.854 peserta JKN-KIS turun kelas hingga 8 Januari 2020. Penurunan kelas peserta menyusul iuran JKN-KIS yang dinaikkan per Januari 2020.

"Sebanyak 792.854 peserta turun kelas," ujar Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Dwi Asmariyanti, di Jakarta, saat ditemui usai ngopi bareng JKN-KIS, ditulis Rabu (8/1).

Rinciannya, penurunan kelas I ke kelas II sebanyak 96.735 peserta. Penurunan kelas I ke kelas III mencapai 188.088 peserta. Sedangkan, peserta kelas II ke kelas III sebanyak 508.031 peserta.

Ia mengaku peserta turun kelas adalah sesuatu yang sudah BPJS Kesehatan prediksi sejak awal. Pihaknya tidak bisa menyeragamkan kemampuan peserta. Karena itu, BPJS Kesehatan meminta peserta membayar iuran sesuai dengan kemampuan yang bersangkutan.

"Sehingga infrastruktur disiapkan terkait untuk menghadapi turun kelas. Bahkan kami menyiapkan kemudahan penurunan kelas dengan memberikan aturan program baru," katanya.

Program yang dimaksud, dia menambahkan, yaitu Perubahan kelas tidak sulit (praktis) untuk peserta yang ingin turun kelas. Ia menjelaskan, program ini berlangsung mulai 9 Desember 2019 hingga 30 April 2020 mendatang. N Rr Laeny Sulistyawati

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement