REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik kepolisian mengungkapkan gedung empat lantai yang roboh di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, pada Senin (6/1), tidak pernah mendapatkan perawatan sejak dibeli pada 1997.
"Masih didalami semuanya termasuk maintenance (pemeliharaan). Dia beli sejak 1997 dan memang tidak ada sama sekali perawatan. Belum ada perawatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (9/1).
Mengenai apakah hal itu melanggar aturan atau tidak, Yusri mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap masalah tersebut.
"Apakah ketentuan nanti bagaimana, coba cek nanti," sambungnya.
Yusri mengatakan pihak kepolisian hingga saat ini telah memeriksa tujuh saksi dalam kasus robohnya gedung empat lantai itu.
Pemilik gedung juga telah diperiksa oleh penyidik dari Polres Metro Jakarta Barat. Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui jika pemilik saat ini membeli gedung tersebut pada tahun 1997.
"Tapi setelah itu kosong selama tiga tahun, Lalu sempat disewa oleh pihak lain kurang lebih empat tahun. Baru 2012 disewa Alfa Mart dan diperpanjang lagi sampai 2022," ujar Yusri.
Pihak kepolisian mengatakan pihaknya merekomendasikan agar gedung empat lantai yang roboh di itu diratakan sepenuhnya.
"Merekomendasikan kepada pemerintah kota karena memang struktur bangunan sudah tidak bisa lagi dipertahankan, harus sesegera mungkin dirobohkan ini demi menjaga keselamatan masyarakat yang lewat di situ," ujar Yusri.
Yusri berharap rekomendasi tersebut segara ditindaklanjuti dan segera dilaksanakan.
Gedung tersebut roboh pada Senin pagi (6/1) sekitar pukul 09.15 WIB. Sedangkan lantai dasar gedung yang dijadikan minimarket terlihat tidak hancur sepenhnya. Beberapa kendaraan tampak tertimpa reruntuhan. Sebanyak 11 orang menjadi korban gedung ambruk dan berhasil dievakuasi dan telah dibawa RSUD Tarakan dan RS Pelni Jakarta.