Rabu 08 Jan 2020 22:53 WIB

Nyambi Jualan Ganja, Juru Parkir Diringkus Polisi

Dari tangan tersangka Ros (25 tahun), polisi menyita daun ganja kering.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Israr Itah
Ganja lintingan (ilustrasi). Juru parkir ditangkap polisi karena mengedarkan ganja di Kabupaten Sumedang.
Ganja lintingan (ilustrasi). Juru parkir ditangkap polisi karena mengedarkan ganja di Kabupaten Sumedang.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Seorang juru parkir yang biasa beroperasi di Jl Raya Wado-Jetinunggal, Kabupaten Sumedang, diringkus polisi. Pasalnya tersangka nyambi menjadi pengedar narkotika jenis ganja. 

Dari tangan tersangka Ros (25 tahun), polisi menyita daun ganja kering seberat 18,14  gram. Narkotika tersebut rencananya akan dijual ke kalangan muda di Kabupaten Sumedang. 

Baca Juga

"Tersangka kami amankan dengan barang bukti ganja dalam tiga paket kecil," kata Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana kepada para wartawan, Rabu (8/1).

Penangkapan tersangka, kata Indra, berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulah tersangka yang sering menjual narkotika ke kalangan muda di wilayah tersebut. Dari laporan itu, kata dia, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku pada Senin (6/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Tersangka ditangkap saat mangkal di depan sebuah klinik kesehatan. 

"Tersangka tak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi," ujar Dwi.

Setelah ditangkap, sambung Dwi, polisi melakukan penggeledahan terhadap badan tersangka kemudian dilanjutkan ke rumahnya . Di rumahnya di Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Kabupaten  Sumedang, polisi menemukan barang bukti ganja. 

Ganja siap edar tersebut, kata dia, didapatkan tersangka dari seseorang di Bandung. "Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan lainnya," imbuh dia.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement