Rabu 08 Jan 2020 22:07 WIB

Pemerintah Blokir 54 Situs Investasi Ilegal, Termasuk Binomo

Total situs yang diblokir Bappepti sepanjang 2019 sebanyak 253 domain.

Red: Nur Aini
Situs diblokir.  (ilustrasi)
Situs diblokir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 54 situs web ilegal bidang perdagangan berjangka komoditi termasuk Binomo pada November 2019 untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal.

"Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal yang berpotensi merugikan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan perdagangan berjangka," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (8/1).

Baca Juga

Total domain yang telah diblokir Bappebti sepanjang 2019 sebanyak 253 domain. Menurut Tjahya, 2 domain Binomo sebelumnya yaitu https://binomo.net dan https://binomo.com telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Bappebti.

Namun, berdasarkan pengamatan dan pemantauan yang dilakukan Bappebti, situs web Binomo muncul kembali dengan alamat https://www.binomo.org dan https://www.binomo.binaryoptionindo.com. Sehingga, pada November 2019 Bappebti bekerja sama dengan Kemenkominfo kembali memblokir situs web Binomo tersebut.

"Bappebti secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap entitas ilegal yang melakukan penawaran kontrak berjangka tanpa memiliki izin dari Bappebti," kata Tjahya.

Tjahya juga menjelaskan penawaran investasi ilegal biasanya ditujukan kepada masyarakat awam atau investor pemula. Investasi tersebut memiliki risiko yang tinggi bagi para investor. Selain berpotensi mendapatkan keuntungan besar, investor juga dapat mengalami kerugian yang besar, bahkan dana investasi dapat hilang seketika.

"Masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi dengan menjanjikan keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat tanpa menjelaskan risiko kerugian yang juga besar," imbau Tjahya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M Syist menyatakan sama seperti entitas-entitas yang pernah diblokir Bappebti sebelumnya, entitas-entitas yang diblokir Bappebti saat ini masih melakukan modus-modus yang serupa. Menurut Syist, modus yang tengah tren yaitu dengan menawarkan opsi biner atas kontrak komoditas seperti emas dan kontrak mata uang.

Sedangkan modus-modus lama yang masih digunakan yaitu investasi berkedok forex dengan menjanjikan pendapatan tetap dalam bentuk paket-paket investasi. Modus itu mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti dan menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri.

"Sebelum memilih instrumen investasi, masyarakat perlu mempelajari terlebih dahulu mengenai untung dan rugi, tidak mudah tergiur penawaran dengan janji-janji untung yang tinggi, serta selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka. Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, masyarakat dapat langsung mengakses https://www.bappebti.go.id," kata Syist.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement