Senin 11 Apr 2022 22:12 WIB

Bareskrim Polri Terbitkan Status Cegah Terhadap 3 Tersangka Baru Kasus Binomo

Status cegah dilakukan agar ketiganya tak dapat keluar dari wilayah hukum Indonesia.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kedu kanan) saat memberi keterangan pers terkait kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo terhadap Indra Kesuma atau Indra Kenz  di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri menerbitkan status cegah terhadap tiga tersangka baru kasus Binomo, yakni Vanessa Khong (VK), Nathania Kesuma (NK), dan Rudiyanto Pei (RP).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kiri) dan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko (kedu kanan) saat memberi keterangan pers terkait kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo terhadap Indra Kesuma atau Indra Kenz di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri menerbitkan status cegah terhadap tiga tersangka baru kasus Binomo, yakni Vanessa Khong (VK), Nathania Kesuma (NK), dan Rudiyanto Pei (RP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menerbitkan status cegah terhadap tiga tersangka baru kasus Binomo, yakni Vanessa Khong (VK), Nathania Kesuma (NK), dan Rudiyanto Pei (RP). Ketiga nama tersebut ditetapkan tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, pada Ahad (10/4/2022) terkait kelanjutan kasus yang menyeret influencer, Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, status cegah terhadap VK, NK, dan RP dimintakan resmi ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Senin (11/4/2022). Kata Ramadhan, status cegah tersebut dilakukan agar ketiganya tak dapat keluar dari wilayah hukum Indonesia setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

“Mengingat bahwa yang bersangkutan tersebut, yakni VK, NK, dan RP tidak dilakukan penahanan setelah ditetapkan tersangka, dan untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka tersebut diajukan untuk dicegah,” begitu kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin. Ramadhan menjelaskan mengapa ketiga tersangka baru tersebut, ada keterkaitannya dengan perkara yang menjerat Indra Kenz. Dari hasil penyidikan, kata Ramadhan diketahui tersangka NK adalah adik dari tersangka Indra Kenz.

Dikatakan, tersangka NK menerima aliran uang dari Indra Kenz senilai Rp 9,4 miliar. Dana tersebut, menurut penyidikan, kata Ramadhan diberikan Indra Kenz ke NK untuk membuka rekening akun di pasar digital, Indodax. “Akun tersebut, selanjutnya digunakan oleh tersangka IK,” begitu kata Ramadhan. Ia melanjutkan, peran tersangka NK, juga diketahui sebagai orang yang mengurusi segala administrasi pembelian aset-aset milik tersangka Indra Kenz yang bersumber dari hasil tindak pidana.

Sedangkan tersangka VK, diketahui sebagai pasangan dekat dari tersangka Indra Kenz. Meskipun keduanya belum menjadi suami istri, tetapi dikatakan peran VK yang menerima pendanaan dari Indra Kenz senilai 1,1 miliar. Tersangka VK, juga menerima fasilitas dan pemberian lain dari tersangka Indra Kenz, berupa satu bidang tanah, dan bangunan rumah senilai Rp 7,8 miliar di kawasan Tangerang Selatan. “Tim penyidik pada Dirtipideksus Bareskrim Polri, sudah membekukan rekening milik VK, dan menyita aset yang terkait dengan tersangka IK,” begitu sambung Ramadhan.

Adapun tersangka RP, diketahui sebagai orang tua dari VK. Keterkaitannya dengan tersangka Indra Kenz, dikatakan Ramadhan, sebagai pihak yang menerima dana sebesar Rp 1,5 miliar. “Tersangka RP juga turut serta membantu tersangka IK dalam mengalihkan, dan menyamarkan uang hasil dari Binomo yang tersangka IK dapatkan,” ujar Ramadhan. Salah satu pengalihan, dan penyamaran uang tersebut, tercatat senilai Rp 8 miliar. Kata Ramadhan menambahkan, untuk sementara terhadap tersangka VK, NK, dan RP penyidik menebalkan sangkaan Pasal 5 dan Pasal 10 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) 8/2010.

Penetapan VK, NK, dan RP sebagai tersangka, semakin menambah para tersangka dalam kasus penipuan aplikasi Binomo tersebut. Dirtipideksus Bareskrim Polri, kini mengantongi total enam tersangka. Selain Indra Kenz, pekan lalu, tim penyidik juga menetapkan Fakar Sahartami alias Fatarich, dan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah mentor trading dan pihak Binomo yang merekrut Indra Kenz, dan sebagai manajer pengembangan Binomo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement