REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan terkait kasus dugaan penipuan opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo. Manager Development Binomo itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan, kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Ahad (3/4/2022).
Whisnu mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal yang dilakukan, penyidik menemukan bahwa Brian pernah kuliah di Rusia pada 2014 dan Oktober 2018. Kemudian, dia mendaftar di perusahan Rusia 404 Group yang melakukan kerja sama khusus dengan Binomo.
Brian, lanjut Whisnu, diterima sebagai Customer Support platform Binomo yang bertugas menerima komplain dari pemain Binomo, terutama dari pemain Binomo di Indonesia. Lalu, sejak Februari 2019 tersangka mendapatkan jabatan sebagai Manager Development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.
"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma (Indra Kenz) pada Februari 2021," kata Whisnu.
Dia menambahkan, penyidik telah menyita barang bukti berupa satu unit laptop dari tersangka Brian. "Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri," ujar Whisnu.
Atas perbuatannya, Brian dikenakan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi binary option Binomo. Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading. Namun, faktanya adalah judi daring.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun.
Saat dihadirkan ke publik lewat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022) pekan lalu, Indra Kenz tampak memelas meminta maaf kepada masyarakat. Pria yang dijuluki Crazy Rich asal Medan itu mengaku tidak memiliki naiatan untuk menipu serta merugikan orang lain.
Baca juga : Perekrut Indra Kenz di Binomo Ditetapkan Tersangka
"Izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya pengenal dunia trading," ujar Indra Kenz.
Indra Kenz mengaku mengenal Binomo binary option dari iklan pada 2018 lalu. Kamudian pada 2019, dirinya membuat konten di YouTube hingga dikenal banyak orang seperti sekarang. Namun, ia mengaku tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain dengan menipu.
"Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," kata Indra Kenz.
Baca juga : Bareskrim Polri Periksa Ibu Indra Kenz Terkait Aliran Dana Rp 1 Miliar