Rabu 08 Jan 2020 20:59 WIB

98 Saksi Jiwasraya Diperiksa, Tapi Belum Ditemukan Tersangka

Jaksa Agung menjanjikan waktu dua bulan tetapkan tersangka kasus Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Kejakgung umumkan pencekalan terhadap 10 nama dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Foto: dok Kejakgung
Kejakgung umumkan pencekalan terhadap 10 nama dalam penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hampir seratus saksi sudah diperiksa oleh tim khusus penyidik Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam pengungkapan kasus PT Asuransi Jiwasraya. Namun, Kejakgung belum menetapkan satu orang pun tersangka dalam skandal gagal bayar perusahaan asuransi milik negara tersebut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin menjanjikan waktu dua bulan kepada masyarakat, untuk dapat menetapkan tersangka.

Baca Juga

“Untuk saksi-saksi, kami di Kejaksaan Agung ini sudah memeriksa sebanyak 98 orang,” kata Burhanudin di Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta, Rabu (8/1).

Para saksi yang diperiksa itu, kata dia, merupakan orang-orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus PT Jiwasraya. “Yang kami periksa ini, orang-orang yang diduga terkait dalam perbuatan melawan hukum dalam kasus Jiwasraya ini,” terang dia.

Burhanudin menerangkan, banyaknya saksi yang diperiksa itu, memberikan titik terang yang baru dalam penyidikan. Ia meyakinkan, tim penyidiknya, sudah punya sejumlah nama yang pantas dijadikan tersangka. Karena kata dia, sejumlah alat bukti sudah ada yang cukup menjadi menjadi dasar menetapkan tersangka.

“Kami sudah ancer-ancer siapa pelakunya (tersangka),” kata dia.

Akan tetapi, kata Burhanudin, tim penyidik belum menetapkan tersangka karena alasan yang strategis. Ia menjelaskan, Kejakgung masih membutuhkan angka pasti tentang kerugian negara dalam kasus PT Jiwasraya.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjanjikan hasil audit investigasi PT Jiwasraya, akan rampung selama dua bulan. Dalam audit investigasi tersebut, Burhanudin menerangkan, akan ditemukan besaran pasti kerugian negara dari gagal bayar yang dialami PT Jiwasraya.

Tanpa besaran pasti kerugian negara, kata Burhanudin, memberi peluang pelaku dugaan korupsi PT Jiwasraya, mendapat hukuman yang tak maksimal. “Kami ingin siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini dapat diadili. Dalam waktu insya Allah dua bulan, kami akan sampaikan siapa pelaku utamanya,” ujar Burhanudin.

Selama dua bulan ini, kata dia, Kejakgung, bersama BPK, akan bekerja sama untuk mengungkap perbuatan pidana dan penyimpangan pengelolaan dana nasabah di PT Jiwasraya. Termasuk kata dia, dengan melakukan penyidikan terhadap 5.000 lebih transaksi di 13 perusahaan investasi PT Jiwasraya.

[video] ET Diminta Menyelesaikan Kasus Jiwasraya Secepatnya

Ketua BPK Agung Firman Sampurna, hari ini menyarakan, audit investigasi saat ini baru masuk pada tahap pendahuluan. Namun, sejumlah hasil pemeriksaan serupa, dari tahun-tahun sebelumnya sudah memastikan PT Jiwasraya mengalami gagal bayar yang disebabkan praktik dugaan korupsi.

Ada tiga aksi korporasi yang dilakukan PT Jiwasraya yang terindikasi koruptif, pun melanggar hukum. Di antaranya dengan manipulasi keuntungan dalam catatan pembukuan laba perusahaan sejak 2006.

Manipulasi keuntungan tersebut, membuat PT Jiwasraya mengalami kekurangan cadangan keuangan pada 2017 sebesar Rp 7,7 triliun. Kedua, menyangkut soal penjualan produk asuransi saving plan PT Jiwasraya sejak 2015, yang diindikasikan merugikan keuangan perusahaan mencapai Rp 13,7 triliun.

Kondisi tersebut menurut hasil audit BPK membuat PT Jiwasraya, per November 2019 mengalami defisit keuangan mencapai Rp 27,2 triliun. BPK juga menemukan kerugian perusahaan senilai Rp 6,4 triliun, dari penurunan nilai saham yang dibeli oleh PT Jiwasraya.

BPK pun mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam penyelesaian kasus PT Jiwasraya. Menurut BPK, kata Agung, kasus PT Jiwasraya berdampak sistemik.

“Kasus Jiwasraya ini, besar sakalanya. Bahkan saya katakan gigantik. Sehingga memiliki risiko sistemik,” kata Agung, Rabu (8/1).

photo
Liku-Liku Kasus Jiwasraya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement