REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat berupaya mematangan aturan agar masyarkat dapat berperan penuh dalam upaya penanaman pohon di lahan kritis. Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jabar, Epi Kustiawan, aturan ini dibuat untuk mensukseskan program penanam 25 juta pohon pada 2020 ini.
Saat ini, kata Epi, konsep atau draft aturan tersebut sedang terus digodok. Setelah tuntas, nantinya masuk dalam surat edaran Gubernur Jabar terkait pengumpulan pohon dari masyarakat. Rencananya salah satu draft pada surat edaran itu, yaitu warga yang merayakan ulah tahun (Ultah) diimbau untuk turut menyumbang pohon untuk perbaikan lahan.
"Minimal lima pohon per orang. Ini kan manfaatnya dunia akhirat," ujar Epi ketika dihubungi, Rabu (8/1).
Epi mengatakan, draft terkait ulang tahun tersebut menjadi salah satu wacanana karena sejauh ini banyak masyarkat yang merayakan hari jadinya dengan menggelar pesta meriah. Tak jarang, mereka harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.
Epi menilai, dengan menyumbangkan pohon tidak akan membebani, mengingat harganya cukup terjangkau. Untuk satu pohon yang kecil harganya berkisar dari Rp 2.000 sampai Rp 10 ribu. Dengan demikian untuk pohon terkecil dan minimal lima maka setiap ulang tahun seseorang cukup merogoh kocek Rp 10 ribu.
"Tiap hari kan ada saja yang ulang tahun. Semoga masyarakat bisa tergugah dengan konsep ini," kata Epi.
Dengan jumlah minimal dalam menyumbang pohon, kata dia, artinya siapapun bisa memberi pohon lebih banyak lagi tergantung dengan kondisi finansial dan keinginan mereka ikut dalam gerakan penghijauan.
Seluruh elemen masyarakat, kata dia, dapat ikut serta untuk menjalankan surat edaran tersebut. Namun, pihaknya akan menekankan kepada sejumlah pihak misalnya siswa sekolah dari tingkat dasar (SD), sampai SMP dan SMA yang lulus sekolah bisa menyumbang 10 pohon.
Tak terkecuali, kata dia, aparatur sipil negara (ASN) termasuk TNI dan Polri ketika mendapat kenaikan pangkat bisa iktu serta menyerahkan pohon.
"Mereka bisa 50 pohon lah. Kan itu tidak seberapa dengan kenaikan pangkat yang didapat," katanya.
Sebelumnya sempat menjadi terdebatan di media sosial lantaran masyarakat yang hendak menikah dan resmi bercerai pun harus menanam pohon. Namun, hal ini tetap akan dilakukan. Di mana untuk mereka yang menikah dalam surat edaran akan dimintai 10 pohon per orang.
"Untuk yang cerai mungkin 100 pohon," katanya.
Selain itu, kata dia, perusahaan yang mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB) juga akan diminta untuk menyumbang pohon minimal 100 pohon. Meski demikian, Epi menilai jumlah tersebut sebenarnya masih kecil.
"Kalau perusahaan sih bisa sampai 1.000 pohon sebenaranya. 100 pohon itu kan minimal," katanya.
Saat ini, kata dia, surat edaran ini rampung dan disampaikan kepada masyarakat, kebutuhan bibit pohon jelas akan meningkat. Hal ini sudah diantisipasi Dinas Kehutanan Jabar dengan meminta para pembibit yang selama ini sudah ada dan tersebar di seluruh daerah.
Untuk sampai ke 27 Kabupaten/Kota se-Jabar, kata dia, Dishut Provinsi telah mengintruksikan dinas kehutanan daerah mempersiapkan edaran kepada pembibit dan masyarakat.
"Penangkar dan pembibit pohon juga bisa semakin giat memperbanyak pohon untuk dijual kembal. Persemaian bisa terus meningkat," katanya.
Menurutnya, masyarakat yang ingin menyumbang pohon untuk penghijauan nantinya bisa menanamnya di lahan sendiri. Jika memang tidak memiliki lahan atau kebingungan akan menanam pohon tersebut di mana, bisa menitipkan pohon tersebut ke dinas kehutanan setempat.
"Bagi mereka yang tidak memiliki lahan ini bibit pohon bisa disampaikan di dinas kehutanan kabupaten kota," katanya.
Penanaman pohon tersebut, kata dia, kemudian akan dilaporkan lewat aplikasi e-Tanam. Lewat aplikasi ini juga masyarakat bisa melihat bagaimana tata cara membeli atau menyumbang pohon dan tahu sejauh mana perkembangan pohon yang mereka sumbangkan.