Rabu 08 Jan 2020 12:48 WIB

OTT Bupati Sidoarjo, KPK Amankan Sejumlah Uang

Penyidik masih menghitung besaran uang yang disita dalam operasi KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kedua kanan) berjalan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Foto: Antara/Reno Esnir
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kedua kanan) berjalan saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) perdanananya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (7/1). Salah satu pihak yang turut ditangkap merupakan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, terdapat sejumlah uang yang diamankan dalam operasi senyap tersebut. "Ada (Uang). Masih dihitung penyelidik," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (8/1).

Baca Juga

Untuk jumlah nominal yang diamankan, lanjut Ali Fikri, akan diumumkan dalam konfrensi pers sore nanti.  Saat ini, Politikus PKB tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.

Sebelumnya yang bersangkutan juga sudah menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Jatim usai tertangkap tangan.

Saiful Ilah dan sejumlah pihak lain dibekuk lantaran diduga terlibat dalam transaksi ilegal. Transaksi itu berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

OTT ini merupakan operasi senyap perdana yang dilakukan KPK di era Pimpinan KPK Jilid V yang dilantik Presiden Jokowi pada 20 Desember lalu.

Tak hanya itu, OTT ini juga perdana sejak UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK berlaku pada 17 Oktober 2019 silam.

Diketahui, KPK terakhir kali melancarkan OTT pada pertengahan 2019 lalu. Saat itu, dalam tempo tiga hari berturut-turut yakni pada Senin (15/10) hingga Rabu (17/10).

Dari tiga OTT itu, KPK menangkap dan menersangkakan Bupati Indramayu, Supendi, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII, Refly Ruddy Tangkere serta Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement