REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan pendidikan dan pelatihan terkait kemampuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). "Saya kira itu yang ada dalam klausul tambahan (MoU dengan BPK RI)," ujar Firli di Kantor BPK RI Jakarta, Selasa (7/1).
Mantan Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri sebelum digantikan Inspektur Jenderal Polisi Agus Andrianto itu mengatakan tenaga ahli dari BPK RI sangat dibutuhkan KPK setelah diundangkannya revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 tahun 2019. "Kami tahu betul bahwa BPK selalu saja membuat dan melakukan investigasi baik itu yang rutin maupun dengan maksud tertentu dan kami butuhkan itu," ujar Firli.
Namun, ia juga mengatakan KPK tidak cukup hanya bekerja sama dan meminta bantuan tenaga auditor dari BPK maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saja ketika melakukan penyelidikan-penyidikan terhadap dugaan adanya suatu tindak pidana korupsi penyelenggara negara. KPK juga membutuhkan Sumber Daya Manusia dan tenaga ahli dari BPK RI dalam mengembangkan Sumber Daya Manusia di KPK.
"Baik itu nanti diperbantukan di KPK maupun diminta tenaganya untuk membantu dalam rangka perhitungan kerugian negara apabila ada dugaan potensi kerugian negara terhadap perkara-perkara yang KPK tangani," ujar Firli.
Sinergi tersebut adalah upaya bersama yang diwujudkan dalam babak baru kerja sama antara KPK dan BPK RI baik itu dalam rangka pencegahan maupun dalam rangka penindakan. "Apakah itu pencegahannya melalui perbaikan sistem ataukah pencegahan dengan cara melakukan perbaikan-perbaikan terkait pengelolaan keuangan negara. Ini yang kami bangun dengan BPK RI sehingga negara lebih baik dan bersih dari praktik-praktik korupsi," ujar Firli.