Selasa 07 Jan 2020 17:28 WIB

Pemprov Lampung Sinkronisasi Data Kependudukan

Singkronisasi data di Lampung harus terus dilanjutkan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Pemprov Lampung Sinkronisasi Data Kependudukan. Foto:  Sensus penduduk (ilustrasi)
Pemprov Lampung Sinkronisasi Data Kependudukan. Foto: Sensus penduduk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendukung sinkronisasi dan integrasi data kependudukan dan pendataan keluarga, guna mensukseskan pelaksanaan Sensus Penduduk (SP) 2020. Tiga elemen yang mendata tersebut yakni Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan singkronisasi tersebut agar data tiga lembaga tersebut dapat menghasilkan satu data kependudukan di Provinsi Lampung. “Integrasi pelaksanan kegiatan ini merupakan peluang untuk saling melengkapi kebutuhan data agar dapat dimanfaatkan dengan optimal,” kata Arinal Djunaidi seusai menerima perwakilan BPS, BKKBN, dan Disdukcapil di Kantor Gubernur Lampung, Senin (6/1).

 

Sinkronisasi data, menurut Gubernur, harus dilakukan secara berkelanjutan tidak berhenti hanya pada SP 2020. Dalam melakukan perencanaan dan evaluasi pembangunan, pemerintah memerlukan data berkualitas. Sebagai acuan dalam perumusan kebijakan, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan masyarakat maupun setiap aktivitas pelaku usaha/bisnis.

Kepala BKKBN Perwakilan Provinsi Lampung Uliantina Meiti mengatakan, pelaksanaan Pendataan Keluarga (PK) 2020, akan bersinergi dengan BPS dan Disdukcapil setempat. PK  menjadi hal penting bagi pemerintah dalam membuat basis data keluarga dan program kependudukan, Keluarga Berencana (KB), dan Pembangunan Keluarga (BK).

 

Menurut dia, PK menghasilkan data keluarga dan individu by name by address yang menjadi sasaran intervensi program yang dapat ditelusuri dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, sampai dengan tingkat RW/RT bahkan keluarga sebagai unit analisis terkecil.

 

“Basis data ini menghasilkan profil Pasangan Usia ubur (PUS), keluarga dengan balita, keluarga dengan remaja, keluarga dengan lansia yang tidak tersedia secara lengkap pada sumber data manapun kecuali melalui pelaksanaan PK,” kata Uliantina.

 

Kepala BPS Yeane Irmaningrum mengatakan, SP 2020 bakal memadukan data dari Disdukcapil, sehingga didapatkan single data. “SP 2020 ini akan menggunakan metode kombinasi yaitu menjadikan data Dukcapil sebagai data dasar untuk melakukan pendataan di lapangan. Dalam pelaksanaannya BPS akan mereplikasi data Dukcapil yang selanjutnya digunakan sebagai basis data SP 2020" jelas Yeane.

 

Yeane berharap, tidak ada lagi perbedaan data kependudukan. Konsep secara de facto dan de jure bisa dihasilkan melalui SP 2020.

Penduduk de facto yakni dilihat berdasarkan tempat tinggal, sedangkan de jure dilihat berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

"Sensus Penduduk 2020 akan diawali dengan sensus penduduk online selama Februari hingga Maret 2020. Pada tahap ini diharapkan partisipasi aktif masyarakat dengan mengisi formulir elektronik melalui sensus.bps.go.id. Setelah tahap ini selesai, bagi penduduk yang belum berpartisipasi pada sensus penduduk online akan dicacah pada Juli 2020," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement