REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kepala Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Universitas Indonesia (UI), Dr. Rifelly Dewi Astuti menanggapi kasus yang menimpa alumni UI, Reynhard Sinaga yang terlibat tindak kriminal kejahatan seksual. Reynhard diputus hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris.
"Kami menghormati putusan pengadilan tersebut. Meski pelaku alumni UI, perbuatannya sama sekali tidak terkait dengan statusnya sebagai alumni UI," ujar Rifelly saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (7/1).
Menurut Rifelly, UI mengutuk perbuatan tindak kriminal tersebut sebagai perbuatan biadab dan bertentangan dengan hukum dan kemanusiaan. "Kami juga sekaligus ikut prihatin atas peristiwa yang dialami para korban," terangnya.
Dia mengutarakan, UI sebagai lembaga pendidikan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengajaran dan pendidikan utamanya mendidik generasi muda yang berintelektualitas tinggi dan berbudi luhur selaku penerus bangsa.
"Kami tegaskan menghormati adanya putusan Pengadilan Manchester, Inggris yang menghukum pelaku kejahatan seksual yang dilakukan WNI Reynhard Sinaga," tegas Rifelly.
Seorang alumni Fakultas Teknik (FTUI), Nina mengaku kaget dan shock mendengar kabar kejahatan seksual yang dilakukan seorang alumni FTUI Jurusan Arsitek. "Saya tidak pernah bertemu dan kenal langsung dengan pelaku, jadi tidak bisa cerita apa-apa. Tentunya saya kaget dan shock mendengar berita tersebut," terangnya.