Senin 06 Jan 2020 20:37 WIB

Soal Natuna, Luhut: Indonesia tak akan Kompromi

Luhut mengatakan Indonesia tidak akan berkompromi terkait masalah di Natuna.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Bayu Hermawan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diwawancari wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan diwawancari wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menegaskan, sikap pemerintah tidak akan berkompromi terkait kapal-kapal Cina yang memasuki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Natuna, Kepulauan Riau. Kapal-kapal nelayan Cina menangkap ikan dengan menggunakan pukat harimau yang ditarik dua kapal penjaga pantai Cina.

"Saya mau garis bawahi ya supaya clear kalau menyangkut kedaulatan kita tidak akan pernah ada kompromi. Itu saja," ujar Luhut di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Baca Juga

Sementara itu, Luhut mengatakan, omnibus law tentang peraturan keamanan laut akan segera diselesaikan. Menurutnya, omnibus law keamanan laut yang digarap Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan memperkuat peran coast guard Indonesia itu.

Luhut menuturkan, Indonesia juga tak mau membuat negosiasi soal batas wilayah. Menurut Luhut, kalau pun ada masalah, pemerintah akan menyelesaikannya dengan pelan-pelan.

"Ya omnibus tuh, saya bicara sama Pak Mahfud, kita supaya segarakan omnibus law itu selesai, supaya nanti coast guard tu Bakamla betul-betul menjadi coast guard yang benar supaya perannya itu. Sebab kalau kita taruh kapal perang ke ZEE juga aneh juga itu," kata dia.

Luhut mengatakan, omnibus law soal keamanan laut akan mulai dirapatkan besok, Selasa (7/1). Omnibus law tentang keamanan laut akan memperkuat Bakamla sebagai coast guard Indonesia.

"Oh iya khusus mengenai itu ya, ada nanti dibuat itu besok mulai dirapatin oleh Pak Mahfud," kata Luhut.

Beberapa waktu lalu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, omnibus law merupakan Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyasar satu isu besar yang mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Ini menjadi jalan keluar atas banyaknya kementerian atau lembaga yang terkait.

Saat ini, kata Mahfud, terdapat 17 undang-undang yang mengatur secara berbeda dan memberikan kewenangan kepada lembaga-lembaga yang beda sehingga penangan di laut itu terutama proses investasi, perdagangan, bongkar muat, relatif lama.

Selama ini, lanjut Mahfud, masing-masing kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, TNI, imigrasi, Polri, memiliki aturan masing-masing. Peraturan yang menyangkut laut begitu vantak sehingga pemerintahan perlu menyederhanakan proses perizinan masuk serta mempermudah investasi lalu lintas orang dan barang.

Mahfud menyampaikan kemudahan perizinan di sektor kelautan telah masuk dalam proglegnas. Sebagai tahap awal, kata Mahfud, telah dilakukan rapat koordinasi lintas sektoral.

"Mudah-mudahan kuartal I 2020 sudah selesai pokok-pokok aturannya dan sesudah itu kuartal berikutnya dibentuk drafnya dan naskah akademiknya. Mudah-mudahan 2020 naskah sudah jadi pengesahannya," kata Mahfud di Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Senin (23/12).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement