REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan pemerintah akan melindungi para nelayan yang diberangkatkan ke perairan Laut Natuna. Menurutnya, negara akan mengawal kegiatan nelayan dan tidak akan ada tindakan fisik yang mengancam mereka.
"Saudara akan dilindungi oleh negara, tidak akan ada tindakan tindakan fisik yang mengancam saudara, yang penting sudah nyaman di situ. Negara nanti yang akan mengawal kegiatan saudara di situ," ujar Mahfud dalam sambutannya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Mahfud MD menerima sekitar 120 nelayan dari Pantai Utara (Pantura) di kantornya pada Senin ini. Nelayan-nelayan itu rencananya akan dikirim ke perairan Natuna untuk melakukan kegiatan nelayan pascamasuknya kapal-kapal Cina ke wilayah perairan Indonesia itu.
Menurut Mahfud, pemerintah akan mendukung kegiatan nelayan di Natuna. Kemenko Polhukam akan mencarikan jalan keluar bagi nelayan terkait perizinan maupun fasilitas.
"Nanti bagaimana perizinan, fasilitas apa yang akan dicarikan oleh pemerintah. Nanti biar dirembuk nanti akan diarahkan oleh Pak Rudianto di sini Bapak Deputi, yang secara langsung mengurusi masalah ini untuk Kemenko, dan nanti akan berkoordinasi dengan Kementerian-Kementerian yang lain dengan pemda dan sebagainya," jelas Mahfud.
Kemenko Polhukam akan berdiskusi dengan beberapa kementerian dan pemerintah daerah (pemda) untuk mengawal aktivitas nelayan di Natuna sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, Jokowi juga memerintahkan memperkuat pengamanan dengan meningkatkan patroli di laut Natuna.
Menurut Mahfud, penguatan pasukan di Natuna sudah mulai bergerak dan penghidupan nelayan di daerah sana juga akan ditingkatkan. Intinya, kata dia, negara akan hadir di Natuna untuk menjag kedaulatan wilayah Tanah Air dari negara lain yang masuk tanpa izin dan persetujuan pemerintah Indonesia.
"Daerah yang dimasuki itu adalah daerah yang kaya dengan sumber daya laut berbagai jenis ikan yang mahal-mahal melimpah di sana dan itu sebenarnya hak Indonesia, hak warga negara Indonesia seperti saudara-saudara (nelayan) juga berhak atas ikan-ikan dan pemanfaatan sumber daya laut yang ada di sana berdasar hukum," tutur Mahfud.