Senin 06 Jan 2020 08:25 WIB

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Mantan Sekretaris MA

Sidang pertama Mantan Sekretaris MA, Nurhadi dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pertama praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Senin (6/1). Dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Jakarta Selatan, menyebutkan sidang pertama ini dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Nurhadi mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016 oleh KPK. Pada sidang perdana, Nurhadi sebagai pihak pemohon akan membacakan permohonan praperadilan.

Sebelumnya, pada Senin (16/12) KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada periode 2011-2016. Kasus tersebut merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan.

Selain Nurhadi, KPK juga menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni RHE (Rezky Herbiyono) swasta yaitu menantu NHD dan HS (Hiendra Soenjoto), Direktur PT. MIT (Multicon Indrajaya Terminal). Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap atau gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan dengan total penerimaan Rp46 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement