Ahad 05 Jan 2020 11:36 WIB

Polres Mimika Selidiki Temuan Puluhan Amunisi di TPA Iwaka

Puluhan amunisi adan pelontar aktif ditemukan di Tempat Pebuangan Akhir Iwaka.

Amunisi (ilustrasi)
Foto: Antara
Amunisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TIMIKA -- Jajaran Kepolisian Resor Mimika bersama Batalyon B Brimob Polda Papua tengah menyelidiki temuan puluhan amunisi dan pelontar aktif yang dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Iwaka, Timika, Papua. Kapolres Mimika AKBP I Gusti Era Adhinata di Timika, Ahad (5/1), mengakui adanya temuan puluhan amunisi dan pelontar aktif saat petugas sedang membersihkan TPA Iwaka pada Selasa (31/12) dan Rabu (1/1).

"Masih diselidiki oleh tim khusus (tim gabungan Polres Mimika dan Brimob). Barang buktinya sudah diamankan oleh rekan-rekan Brimob," kata AKBP Era Adhinata.

Baca Juga

Informasi yang dihimpun Antara di Timika menyebutkan, puluhan amunisi dan pelontar aktif itu pertama kali ditemukan oleh Hendra (17), operator alat berat di lokasi TPA sampah Distrik Iwaka. Berdasarkan keterangan Hendra, sebagaimana dilaporkan oleh Darjo, rekan sesama operator alat berat di TPA sampah Iwaka diketahui barang yang disimpan dalam sebuah bungkusan plastik itu dibuang ke TPA bersama sampah-sampah rumah tangga lainnya.

Selanjutnya, diangkut truk sampah milik Pemkab Mimika berwarna hijau dengan nomor lambung 10 berpelat nomor DS-9593-MA. Setelah dibuka, diketahui bungkusan plastik tersebut berisi amunisi sebanyak 10 butir kaliber 5.56.5 TJ.

Pada Rabu (1/1) di lokasi yang sama juga ditemukan dua butir pelontar GLM dan 50 butir amunisi kaliber 5,56.5 TJ. Temuan tersebut lantas diserahkan kepada Aipda I Made Parika selaku anggota Kompi 4 Pleton 2 Batalyon B Brimob Polda Papua, kemudian diserahkan kepada Aipda Iwan Rindu selaku Komandan Tim Wanteror Batalyon B Brimob Polda Papua.

Sebelumnya, di lokasi TPA Iwaka juga pernah ditemukan amunisi serupa kaliber 5,56.5 JT. Beberapa bulan sebelumnya aparat juga membongkar sindikat perdagangan ribuan amunisi aktif di Kota Timika. Tiga pelaku yang terlibat dalam kasus itu kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Timika.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement