Jumat 03 Jan 2020 17:28 WIB

RSUD Depok Gratiskan Biaya Perawatan Korban Bencana Alam

Perawatan korban bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan pohon tumbang.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
RSUD Depok siap menerima dan penangani warga korban bencana alam tanpa dipungut biaya. Foto warga sedang mengantri pada loket di RSUD Depok. (ilustrasi)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
RSUD Depok siap menerima dan penangani warga korban bencana alam tanpa dipungut biaya. Foto warga sedang mengantri pada loket di RSUD Depok. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Depok menjadi salah satu rumah sakit yang diinstruksikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris untuk merawat korban bencana alam banjir, tanah longsor dan pohon tumbang. Perawatan korban bencana alam tidak dikenakan biaya.

Plt Direktur RSUD Depok, Asloe’ah Madjri mengatakan kesiapannya untuk merawat warga yang menjadi korban bencana alam. "Hasil rapat tanggap darurat bencana alam dengan Wali Kota Depok bahwa RSUD Depok siap menerima pasien rujukan korban bencana alam, banjir, tanah longsor dan pohon tumbang," ujar Asloe’ah di Balai Kota Depok, Jumat (3/1).

Baca Juga

Dia menambahkan, perawatan gratis itu dengan mekanisme bantuan sosial (Bansos). "Ini sebagai kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Namun, kalau misalnya terlalu banyak dan kapasitas tempat tidur tidak memadai, maka akan kami bantu rujuk, jadi disesuaikan dengan SDM dan kapasitas tempat tidur yang ada," kata Asloe’ah. 

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris menggeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Angin Kencang di Kota Depok. Tanggap darurat bencana diputuskan dalam jangka waktu 14 hari sejak 1 Januari 2020.

"Berdasarkan laporan dan hasil pengkajian cepat telah terjadi bencana banjir, tanah longsor, dan angin kencang di Kota Depok pada 1 Januari 2020 yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan rusaknya infrastruktur," ujar Idris usai rapat pembahasan penetapan tanggap darurat bencana di Balai Kota Depok, Kamis (2/1).

Penetapan status ini diperlukan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut serta memperhatikan akibat dan dampak yang ditimbulkan oleh kejadian tersebut. "Besar anggaran tanggap darurat bencana untuk 2020 Rp 20 miliar. Peruntukan untuk dua jenis kegiatan yakni permanen dan non permanen," ungkap Idris.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement