Kamis 02 Jan 2020 17:15 WIB

Komisi XI Ajak Publik Kawal Penegakkan Hukum atas Jiwasraya

Kasus hukum PT Asuransi Jiwasraya cukup rumit.

Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah mengambil langkah taktis dalam upaya mengurai dugaan fraud PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Komisi XI mengajak publik mengawal langkah penegakkan hukum maupun penyelamatan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. 

“Kami menilai upaya pemerintah dalam mengurai kasus Jiwasraya yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pembukaan perdagangan saham tahun 2020 di jalur yang benar (on the track). Kami di DPR akan melakukan pengawalan terhadap langkah-langkah tersebut baik melalui pembentukan panitia kerja (Panja) maupun instrument pengawasan lainnya,” ujar Wakil Ketua Komisi XI, Fathan Subchi, kepada wartawan usai pembukaan perdagangan saham tahun 2020, di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (2/1).   

Baca Juga

Dia menjelaskan kasus yang membelit Jiwasraya cukup rumit. BUMN ini bermasalah sejak pascareformasi. Upaya penyelamatan yang dilakukan pemerintah ternyata belum banyak membuahkan hasil. 

Bahkan dalam proses penyelamatan tersebut ada indikasi fraud yang diduga dilakukan oknum-oknum direksi Jiwasraya. “Akhirnya kasus ini meledak ke permukaan dan memunculkan polemik karena jumlah kerugiannya cukup besar dan terindikasi melibatkan banyak kalangan,” katanya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan langkah Jokowi yang memadukan pendekatan hukum dan pendekatan korporasi dalam menyelamatkan PT Jiwasraya sudah cukup tepat. 

Menurutnya satu sisi negara harus mengejar pihak-pihak yang diduga mengemplang duit Jiwasraya, namun di sisi lain BUMN ini juga harus diselamatkan secara bisnis. “Penyelesaian kasus Jiwasraya harus double track dalam arti pelaku fraud harus dikejar, di sisi lain bisa dilakukan penyelematan bisnis misalkan dengan membentuk  Holding Asuransi atau menjual anak perusahaan,” katanya. 

Sebelumnya Jokowi menyatakan pemerintah dan Kejaksaan Agung tengah menangani masalah seretnya keuangan PT Jiwasraya. 

Saat ini Kejaksaan Agung telah mencekal 10 nama terkait dugaan fraud Jiwasraya. Selain itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Menteri Keuangan (Menkeu), dan Kementerian BUMN tengah melakukam analisis untuk mencari solusi tepat dalam menyelamatkan sisi bisnis perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement