REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aturan ganjil-genap khusus untuk perayaan tahun baru 2020 di DKI Jakarta diberlakukan hanya sampai pukul 10.00 WIB, Selasa (31/12). Hal ini disebabkan karena beberapa titik kawasan ganjil-genap diberlakukan penutupan akses atau pengalihan arus yang digunakan untuk perayaan tahun baru 2020.
"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada Selasa, 31 Desember 2019 tetap diberlakukan pada pukul 06.00 sd pukul 10.00 WIB, sedangkan pada pukul 16.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB tidak diberlakukan," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Fahri Siregar dalam keterangan yang diterima wartawan, Selasa.
Fahri mengatakan dibebaskannya aturan ganjil genap terus berlanjut hingga keesokan harinya, yaitu pada Rabu, 1 Januari 2020 mengingat hari itu termasuk dalam hari libur nasional. Terkait penutupan jalan selama tahun baru, Fahri mengatakan sistem penutupan jalan mulai diberlakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga 24.00 WIB untuk mendukung kegiatan Car Free Night dengan puncak perayaan tahun baru di Bundaran HI.
Jalur utama yang ditutup oleh Polda Metro Jaya mulai dari Jalan Medan Merdeka Utara melewati Jalan MH Thamrin hingga Jalan Jenderal Sudirman. Pengamanan untuk perayaan pergantian tahun baru 2020 itu melibatkan polisi lalu lintas sebanyak lebih dari seribu personel.
"Pelibatan personel Ditlantas Polda Metro Jaya sejumlah 1.596 personel," kata Fahri.