REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung terus mencari alat bukti untuk menemukan tersangka terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan, pemeriksaan estafet sejumlah saksi dalam penyelidikan gagal bayar perusahaan milik negara itu dilanjutkan.
Pada Senin (30/12), tim penyelidik jaksa, memeriksa dua dari 24 nama yang rencananya harus diperiksa intensif. “Hari ini dua yang diperiksa,” kata Jaksa Agung Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (30/12).
Ia mengaku tak hafal dengan nama-nama yang dipanggil untuk diperiksa itu. “Nanti untuk lebih jelasnya siapa-siapa yang dipanggil untuk diperiksa, bisa tanyakan langsung kepada mereka,” sambung dia.
Yang pasti, jelasnya, pemeriksaan terhadap nama lain, juga akan dilakukan pada Selasa (31/12), dan akan dilanjutkan pada Januari 2020. “Memang ini menjadi wajib kita tuntaskan kasusnya dengan memeriksa banyak saksi yang kita panggil,” ujar dia.
Rangkaian pemeriksaan kali ini sebetulnya yang kedua dilakukan Kejaksaan Agung. Sejak Burhanuddin membentuk tim penyelidikan khusus kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya pekan lalu, Kejaksaan Agung juga mengklaim sudah memeriksa sebanyak 89 nama.
Pemeriksaan lanjutan, rencananya juga akan memanggil 10 mantan petinggi PT Asuransi Jiwasraya yang sudah dicegah ke luar negeri.
Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Agung Adi Toegarisman menerangkan, pemeriksaan para saksi ini, sebetulnya tujuannya mencari potensi tersangka. Tim penyelidikan membutuhkan sejumlah alat bukti untuk modal langkah maju ke pendakwaan.
“Kami mendalami pemeriksaan untuk kami mencari alat bukti,” ujar di, pada Senin (30/12).
Ia menambahkan, kasus ini diharapkan dapat selesai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kejaksaan Agung meyakini, ada indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus yang mendera PT Asuransi Jiwasraya sepanjang 2018-2019.
Jaksa Agung Burhanudin menyebutkan, angka gagal bayar yang mencapai Rp 13,7 triliun dalam mekanisme investasi yang serampangan. Ada 13 perusahaan yang diduga terlibat dalam menerima dana investasi tersebut. Namun sampai hari ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan satu pun tersangka.