Sabtu 28 Dec 2019 19:44 WIB

Napi Tipikor Dapat Perlakuan Berbeda di Lapas Cibinong

Sel napi tipikor diisi hanya satu orang, ada lemari, dan shower di kamar mandi.

Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kanan).  Adrianus melakukan sidak ke Lapas Cibinong dan menemukan perlakuan berbeda untuk napi tipikor. (foto ilustrasi).
Foto: Abdan Syakura_Republika
Anggota Ombudsman RI Adrianus Eliasta Meliala (kanan). Adrianus melakukan sidak ke Lapas Cibinong dan menemukan perlakuan berbeda untuk napi tipikor. (foto ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan pertimbangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Cibinong memberikan perlakuan berbeda untuk sel narapidana tindak pidana korupsi (tipikor).

Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala saat inspeksi mendadak, di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (28/12), mengatakan, bila mengikuti aturan standar minimum dan ketentuan konvensi dunia mengenai pemasyarakatan memang sebaiknya satu sel diisi satu orang.

Baca Juga

"Nah pada konteks di mana ada blok khusus untuk napi tipikor diberikan satu sel satu napi, dan pada yang lain itu satu sel rame-rame, pertimbangannya apa," ujar Adrianus.

Menurutnya, karena lapas di Indonesia memang belum bisa menyediakan satu kamar tahanan per napi, tidak masalah kalau ada napi tertentu yang boleh mendapat sel berbeda. Ini sepanjang ada pertimbangan dalam menentukannya.

"Tapi pertimbangannya jangan karena dia napi tipikor lalu diistimewakan, itu tidak boleh. Kalau memang karena faktor usia itu juga bagus, tapi kalau begitu kita harus pastikan bahwa untuk mereka yang non-napi tipikor dan berusia tua juga bisa mendapatkan hal yang sama," kata dia lagi.

Saat inspeksi mendadak pelayanan publik ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman menemukan Blok Bravo yang berisi napi tipikor mendapatkan kamar tahanan satu kamar per satu napi.

Pada sel penghuni lapas tipikor juga ditemukan kasur berbeda. Ada lemari pakaian, shower pada kamar mandinya, dan setiap kamar memiliki kamar mandi sendiri. Di blok tersebut juga tersedia kipas dan televisi.

Sedangkan pada Blok Alfa tempat narapidana umum satu sel dihuni sekitar 10 sampai 25 penghuni lapas. "Selama ada pertimbangan monggo saja, kita sebagai pengawas itu tentu menghargai sebuah keputusan sepanjang ada tadi ada pertimbangannya," katanya pula.

Selain itu, Ombudsman juga menemukan pelayanan lain yang kurang berjalan maksimal, seperti komputer Indeks Kepuasan Masyarakat yang tidak menyala sementara keluarga penghuni lapas masih dalam kunjungan.

Adrianus menyarankan kepada agar Lapas Cibinong segera membenahi beberapa temuan tersebut demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan lapas.

"Seperti di Lapas Sukamiskin, kalau situasinya seperti itu kan susah ya, semuanya nanti serba tidak dipercayai. Trust masyarakat kepada Lapas Sukamiskin ini sudah rendah, mumpung Lapas Pondok Rajeg ini baru dapat predikat bagus, maka perlu ada peningkatan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement