Selasa 04 Jul 2017 13:03 WIB

Ditjen PAS Persilakan Pansus Angket Temui Narapidana, Asalkan..

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Agus Yulianto
Petugas keamanan menutup sejumlah pintu sel yang berada di lantai dasar Rumah Tahanan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di kompleks Lapas Cipinang Klas I, Jakarta Timur (Ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas keamanan menutup sejumlah pintu sel yang berada di lantai dasar Rumah Tahanan khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berada di kompleks Lapas Cipinang Klas I, Jakarta Timur (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubag Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM Syarpani mengatakan, siap membantu DPR untuk melakukan kunjungan terhadap narapidana kasus korupsi. Asalkan, pansus angket sudah mengirimi surat resmi dan mengantongi izin Menteri Hukum dan HAM terlebih dahulu.

"Kita pada prinsipnya kalau ada surat pemberitahuan dan sudah ada izin Pak Menteri pasti dibantu. Apapun tugas-tugas dari DPR itu," kata Syarapani saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/7).

Karena, menurut Syarpani, hingga kini, belum ada surat pemberitahuan dari pansus angket terkait agenda kunjungan tersebut. Dia mengatakan, surat pemberitahuan tersebut dinilai penting agar bisa disesuaikan dengan agenda kegiatan yang sudah ada. "Pemberitahuan kegiatan itu penting. Karena kan agar sesuai agenda," ucapnya.

Sebelumnya, panitian khusus hak angket KPK di DPR berencana akan menemui beberapa narapidana kasus tindak pidana korupsi di Lapas Suka Miskin Bandung dan Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur pada Kamis 6 Juli 2017.  Keputusan tersebut sesuai hasil rapat internal yang berlangsung tertutup di Gedung Nusantara III DPR Jakarta, Senin (3/7). Kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali dan mendapatkan informasi tentang apa saja yang dirasakan para narapidana korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement